Palembang, Klikanggaran.com
Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Gelumbang, Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini diketahui, sudah masuk di Sub Otoda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pusat. Hal tersebut terungkap ketika Presedium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) baru-baru ini memenuhi undangan di Kantor Kemendagri, pada Selasa, (12/11/19).
"Perjuangan pemekaran Kabupaten Gelumbang selalu optimis. Dan Alhamdulillah berkas dan syarat calon DOB Gelumbang telah masuk daftar di Sub Otoda Kemendagri Pusat. Dimana, Gelumbang masuk daftaf nomor 88 dari ratusan daerah yang mengusulkan pemekaran,” ungkap Dewan Penasehat PPKG, Hanan Zulkarnain yang didampingi Ketua PPKG, H Rani Kodim, Wakil ketua PPKG, Japri S Sos, Sekjen PPKG Musadar S ,Sos, pada wartawan seperti dilansir dari Berantassumsel.com
Menurut Hanan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2014 , bahwa daerah yang telah layak dan memenuhi persyaratan menjadi DOB segera direkomendasikan.
Terkait moratorium pemekaran yang belum dibuka, menurutnya hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan PP Nomor 23 Tahun 2014.
Namu, jika hal tersebut terjadi kendala, pihaknya bersama forum komunikasi pemekaran daerah seluruh Indonesia akan secepatnya membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita optimis pemekaran Kabupaten Gelumbang insya Allah tidak ada kendala. Karena calon Kabupaten Gelumbang sudah sangat layak dimekarkan," katanya.
Lantas, apa saja yang didapat keuntungan Gelumbang jika kelak digolkan menjadi DOB baru?
Tim Klikanggaran.com merangkum setidaknya ada beberapa hal sisi positif andai kelak Gelumbang direstui menjadi daerah otonom baru. Salah satunya, yakni Gelumbang berhak mendapatkan dana perimbangan, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap daerah otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD.
Sementara DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Misal kita contohkan saja, yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang merupakan salah satu daerah otonom baru di Provinsi Sumatera Selatan. Dimana saat ini usia Kabupaten yang dulu bergabung dengan Musi Rawas tersebut kini baru genap berumur 6 tahun.
Jika ditelaah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), PAD Kabupaten Muratara bisa dibilang masih tergolong minim, yakni hanya sebesar Rp57.580.992.080,77 (tahun 2017), jika bandingkan dengan pendapatan dari transper sebesar Rp785.394.510.490,45 (tahun 2017).
Pendapatan transper ratusan miliar tersebut didapat dari beberapa item sumber, seperti:
- Dana Bagi Hasil Pajak Pemerintah Pusat Rp40.016.119.459,00
- Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Rp109.580.372.971,00
- Dana Alokasi Umum Rp378.211.485.000,00
- Dana Alokasi Khusus Rp83.958.898.763,00
- Dana Penyesuaian Rp68.157.259.601,00
- Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi Rp42.864.660.215,68
- Bantuan Keuangan dari Provinsi Daerah Lainnya Rp 2.999.587.400,00.
Dan, yang tatkala penting yakni percepatan pembangunan, serta pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat, secara geografis letak Kecamatan Gelumbang berjarak sekitar 110 Km dari Kota Muara Enim. Lebih dekat dengan Kota Prabumulih yang bisa ditempuh sekitar 30 Menit saja. Dan Kota Indralaya, Ogan Ilir yang memakan waktu tempuh sekitar 45 menit saja.