Jakarta,Klikanggaran.com - Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM No. 40 Tahun 2018 tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan No.643/KMK.02/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Penetapan Besaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) yang menetapkan besaran subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp2.000,00 per liter. Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018.
Namun,diketahui kekurangan penerimaan Pertamina sebesar Rp29.312.490.670.766,00 atas selisih HJE Formula dengan HJE penetapan Pemerintah dalam penyaluran JBT Minyak Solar tahun2018.
Menanggapi hal tersebut, External Communication (Extercom) Manager PT Pertamina (Persero), Arya Dwi Paramita, tidak memberikan pendapat apapun (Bungkam) saat dimintai klarifikasinya Sabtu,(16/22).
Padahal,Pertamina mengalami kekurangan penerimaan atas penyaluran JBT Minyak Solar tahun 2018 sebesar Rp29.312.490.670.766,00 atau lebih kecil sebesar Rp225.297.950.484,00 dari asersi.
Sehingga diketahui bahwa menetapkan HJE Penetapan selama tahun 2018 tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp5.150,00 per liter meskipun HJE menurut formula setiap bulan cenderung terjadi tren kenaikan. Pada bulan Mei 2018, terdapat dua HJE Formula yaitu untuk tanggal 1 s.d. 24 Mei HJE sebesar Rp6.650,00 per liter dan untuk tanggal 25 s.d. 31 Mei 2018 HJE sebesar Rp6.550,00 per liter.
Perubahan ini karena adanya perbedaan pengakuan perhitungan PBBKB sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2018. Permasalahan tersebut mengakibatkan Pertamina mengalami kekurangan penerimaan atas kegiatan penyaluran JBT Minyak Solar tahun 2018 sebesar Rp29.312.490.670.766,00.
Ironinya,hal tersebut disebabkan oleh Menteri ESDM yang menetapkan harga j.ual eceran BBM untuk jenis minyak solar berbeda dengan perhitungan formula. Dan,Menteri Keuangan, Menteri ESDM dan Menteri BUMN belum menetapkan kebijakan pengaturan atas kekurangan penerimaan Pertamina dalam kegiatan penyaluran JBT Minyak Solar tahun 2018. Namun, sampai berita ini diterbitkan, Extercom Manager PT Pertamina malah tidak memberikan pendapat apapun.