Itjen Kemensos: Untuk Klarifikasi Berita Kami Harus Lapor Dulu Kepada Pimpinan

photo author
- Minggu, 17 November 2019 | 23:07 WIB
Itjen ani Kmsos 20191117_185222
Itjen ani Kmsos 20191117_185222


Jakarta,Klikanggaran.com - Diketahui,pada tahun 2018, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Sosial (Kemensos) telah menganggarkan belanja barang sebesar Rp28.985.214.000 dengan realisasi sebesar Rp27.995.828.828 atau sebesar 96,59% dari anggaran. Dari realisasi belanja barang tersebut, diantaranya sebesar Rp290.400.000 digunakan untuk Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin (MAK 523121 ).


Namun,atas belanja pemeliharaan (MAK 523121 ), ditemukan permasalahan pengajuan ganti yang persediaan periode Januari-Desember 2018 sebesar Rp284.400.000 tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena hanya berupa daftar nominatif penerimaan biaya Bahan Bakar Minyak (BBM).


Sebelumnya,menanggapi hal tersebut, Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kemensos, Yahya, tidak memberikan pendapat banyak, dan terkesan menganggap sepeleh hal tersebut,


“Sebentar ya,” Ujar Yahya  Jumat,(15/11) lalu.


-
Yahya, Humas Kemensos

Saat dikonfirmasi pada bagian Inspektur Kemensos (Itjen Kemensos), Ani, juga tidak bisa memberikan penjelasan langsung.


"Berita tersebut sudah saya teruskan pada pimpinan. Untuk klarifikasi berita, tidak dapat saya jawab lewat wa, insya allah akan dibuat tertulis setelah kami cek isi berita dg data yang ada." Ujar Ani saat dikonfirmasi Klikanggaran.com Sabtu,(16/11).


Disinggung apakah ada komentar tambahan, Ani juga ogah memberikan penjelasan langsung.


"Maaf Mas Iyan, untuk klarifikasi berita kami harus lapor dulu kepada Pimpinan (Mentri Sosial) sebagai penanggung jawab." tandasnya.


Untuk diketahui, adapun klarifikasi yang diajukan yakni, dokumen kwitansi pembelian voucher menunjukkan masa berlaku voucher adalah 31 Desember 2018. Voucher untuk pembelian BBM tersebut hanya dapat digunakan di SPBU milik Pertamina Retail (berkode awal 31 ).


Hasil konfirmasi kepada Kabag Keuangan lnspektorat Jenderal, diketahui bahwa pengajuan GU untuk belanja BBM tersebut digunakan untuk membeli voucher senilai nominal dalam daftar tanda terima. Lebih lanjut diketahui bahwa PPK tidak melampirkan kwitansi bukti pembelian bahan bakar dari Pertamina Retail (penggunaan voucher) dikarenakan disimpan oleh pelaksana (bagian umum) sebagai arsip.


PPK juga tidak melakukan monitoring atas jumlah voucher yang tersisa maupun penggunaan voucher untuk kendaraan non dinas (pribadi) dan pemegang voucher tidak diwajibkan untuk meminta struk/bon SPBU saat melakukan pengisian BBM. Sampai dengan Mei 2019, tidak diperoleh bukti pertanggungjawaban BBM senilai Rp284.400.000 untuk periode Januari- Desember 2018 dari penanggung jawab kendaraan dinas.


Sampai berita ini diterbitkan, Humas Kemensos, Yahya, belum juga memberikan pendapat. Dan,Bagian Itjen Kemensos, Ani, juga belum memberikan surat klarifikasi secara tertulis.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X