Aceh,Klikanggaran.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (7/11) lalu, kembali memeriksa saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang tahun 2017. Kali ini yang diperiksa adalah pejabat eselon I di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI yaitu Nilanto Perbowo, Sekjen KKP sekaligus Komisaris PT Perinus, dan Zulfikar Mochtar, Dirjen Perikanan KKP yang merangkap Komisaris Utama PT Perinus.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH, mengatakan kedua pejabat eselon I itu diperiksa dalam jabatannya di PT Perinus, perusahaan yang mengerjakan proyek KJA di Sabang pada tahun 2017.
"Banyak hal yang digali. Banyak informasi tapi informasinya hanya konsumsi untuk penyidik. Kedua pejabat tersebut diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga malam hari." Ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Jumat,(8/11).
Sebenarnya penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggi Gumilang, yang juga tersangka dalam perkara tersebut. Tapi tidak terlaksana lantaran dia mengaku sakit.
"Dendi nggak datang, alasannya sakit," kata Munawal.
Sebelumnya penyidik sudah memanggil sejumlah saksi lain di antaranya Direktur Perbenihan di KKP RI, Coco Kokarkin Soetrisno, Dirut PT Perinus, M Yana Aditya. Termasuk Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya KKP RI, Dr Ir Slamet Soebjakto MSI dan ahli teknis dari Unsyiah dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, penyidik baru menetapkan satu tersangka yaitu mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggi Gumilang. Selain itu, penyidik juga sudah menyita uang dari Perinus sebanyak Rp 36.260.875.000 sebagai barang bukti.