Pendapatan PT Bukit Asam Bermasalah, Sekper Belum Bisa Komentar Banyak

photo author
- Senin, 11 November 2019 | 19:35 WIB
PicsArt_11-11-07.28.56
PicsArt_11-11-07.28.56


Jakarta,Klikanggaran.com -  Dalam bisnis, pendapatan adalah jumlah uang yang diterima oleh perusahaan dari aktivitasnya, kebanyakan dari penjualan produk dan/atau jasa kepada pelanggan. Akan tetapi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Bukit Asam (Persero),kehilangan kesempatan memanfaatkan pendapatan maksimal sebesar Rp334.167.400.310,91, sehingga membuat Sekretaris Perusahaan (Sekper), Suherman, tidak bisa berkomentar banyak.


"Kita siapkan dulu, Mau check benter Satker (Satuan Kerja) yang terkait." Ujar Suherman saat dikonfirmasi Klikanggaran.com Senin,(11/11).


Untuk diketahui,dalam rangka menunjang pasokan listrik PLN, PLTU Banjarsari milik PT Bukit Pembangkit Innovative(PTBPI) dibangun dengan kapasitas terpasang 2×135 MW yang berlokasi di Desa Sirah Pulau, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.


PT BPI sendiri adalah konsorsium dari 3 (tiga) perusahaan yaitu PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PT BA),PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB) dan PT Navigat Innovative Indonesia (PT Nil) dengan kepemilikan saham PT BA sebesar 59,75%, PT PJB 29,5% dan 11,10% dimiliki oleh PT Nil.


Namun,penetapan kesepakatan harga batubara untuk PLTU Banjarsari berlarut-larut sehingga PT BA kehilangan kesempatan memanfaatkan pendapatan maksimal sebesar Rp334.167.400.310,91 dan belum menerima pendapatan denda sebesar Rp3.740.236.056,79.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X