Jakarta,Klikangaran.com - Khusus Abdul Halim Iskandar, pria ini tak lain merupakan kakak kandung dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Abdul Halim mengaku dihubungi Jokowi pada Senin,(21/10) malam. Dia kemudian datang dan tiba di Istana Kepresidenan pada Selasa (22/10/2019) pukul 13.48 WIB.
Abdul Halim mengaku sudah menjadi pengurus PKB dari tingkat DPC hingga DPP. Merintis dari DPRD Jombang, kini dia menjabat Ketua DPRD Jawa Timur dan akhirnya resmi menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah pada Kabinet Jokowi 2019-2024.
Abdul Halim juga mengatakan dan membicarakan banyak hal bersama Jokowi dari mulai pembangunan masyarakat di sektor ekonomi hingga sosial. Dalam pembicaraan tersebut, terlontar kode 'desa'.
"Diskusi agak banyak dan agak dalam tentang berbagai masalah pembangunan masyarakat di sektor ekonomi, infrastruktur, dan sektor sosial. Yang pasti beliau paham saya orang Jatim dan orang desa, dan saya yakin beliau paham," kata Abdul Halim kepada wartawan setelah bertemu dengan Jokowi di Istana, Selasa,(22/10).
Namun, saat ditegaskan lagi, Abdul Halim mengatakan dia menyerahkan keputusan kepada Jokowi. Diketahui, Jokowi akan mengumunkan dan langsung melantik kabinetnya, Rabu (23/10).
"Saya tidak tahu itu kewenangan beliau besok diumumkan sendiri dan semua kita kembalikan ke beliau," ujarnya.
Mundur lima tahun yang lalu, Cak Imin juga membawa keluarganya masuk ke dalam kabinet Jokowi. Muhammad Nasir, yang menjabat MenristekDikti di Kabinet Kerja, tak lain merupakan kakak ipar Cak Imin. Nasir menikah dengan Hasibyah.
Selain punya hubungan kekeluargaan dengan Cak Imin, Nasir dikenal dekat dengan mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ayah dari empat anak itu juga dekat dengan ormas Islam, khususnya di kalangan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Jawa Tengah.
Hanya saja,berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, dalam kepemimpinannya selaku KPA,ternyata diketahui juga permasalahan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada 13 Satker sebesar Rp700.040.767 dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas belum memadai sebesar Rp4.701.565.150.
Salah satu segelintir contoh, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) atas Belanja Perjalanan Biasa dilakukan berdasarkan daftar nominatif atau perkiraan biaya perjalanan dinas dan dibayarkan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Langsung (LS) kepada Bendahara Pengeluaran Itjen Kemenristekdikti. Kemudian, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran kepada pejabat/pegawai pelaksana perjalanan dinas.
Berdasarkan 16 SP2D yang diuji petik, diketahui total nilai SP2D yang dibayarkan adalah sebesar Rp2.048.414.100 dan telah dibayarkan berdasarkan kuitansi kepada masing-masing pejatrai/pegawai pelaksana perjalanan dinas dengan nilai total sebesar Rpl.790.193.602 sehingga terdapat kelebihan pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran sebesar Rp258.220.498 (Rp2.048.414.100 - Rp1.790.193.602).