Polemik RUU KUHP Tak Kunjung Usai, Denny JA Tuding Bangsa Pelanggar HAM

photo author
- Senin, 23 September 2019 | 22:38 WIB
denny-januar-ali_20150617_184658
denny-januar-ali_20150617_184658


Jakarta,Klikanggaran.com - Polemik revisi Undang-Undang KUHP terus bergulir. Meskipun Presiden Joko Widodo sudah meminta agar hasil kesepakatan Komisi III DPR dan Menkumham Yasonna Laoly itu ditunda pengesahannya.


Sebab, menurut Direktur eksekutif LSI Denny JA, jika sampai Jokowi berserta pimpinan DPR mengesahkan UU KUHP pada akhir Septemer nanti, maka publik dan sejajar akan mencatat, bahwa keduanya adalah pemimpin yang membawa Indonesia menjadi bangsa pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM).


“Mereka akan dicatat dengan tinta hitam,” ujar Denny JA dalam keterangan tertulisnya pada Klikanggaran.com, Minggu (22/9).


Selain Jokowi, menurut Denny JA, para ketua umum partai seperti Megawati Soekarnoputri, Airlangga Hatarto, Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Surya Paloh, akan abadi tercatat dalam sejarah hitam bangsa ini.


“Sebab di era kepemimpinan mereka, Indonesia dibawa melawan jarum jam sejarah, pergi ke masa silam. Mereka akan dicatat dengan tinta hitam,” Tegas Denny JA.


Ia merujuk satu prinsip saja dalam RUU KUHP itu yaitu pidana seksual, Pasal 417 KUHP Ayat 1 yang berbunyi: Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.


Pasal itu, ujar Denny, bertentangan dengan prinsip HAM yang dijamin PBB. Right to sexuality itu sudah menjadi prinsip
HAM. Ia menjadi bagian dari rights to privacy di bidang seksualitas. Persepsi yang berbeda soal seksualitas dan tindakan yang mengikutinya, sejauh itu terjadi antar orang dewasa, dan suka sama suka, bukanlah tindakan kriminal.


“Mungkin ada yang bertanya, di mana salah pasal itu? Bukankah memang hubungan seksual di luar pernikahan itu berdosa?,” papar Denny.


Dijelaskannya, justru di situ masalahnya. Negara modern berdiri di atas prinsip, tidak semua yang berdosa menurut paham agama harus diadopsi oleh negara dengan ganjaran hukum penjara.


“Makan sapi bagi sebagian warga Hindu terlarang. Apa jadinya jika negara juga melarang warga makan sapi? Lalu mereka yang makan sapi akan masuk penjara?” ujar dia.


Hal yang sama dengan makan babi. Bagi penganut agama Islam, hewan Babi sangat jelas diharamkan dan berdosa jika mengkonsumsinya. “Apa jadinya jika negara juga melarang semua warga makan babi? Lalu bagi yang makan babi akan masuk penjara?” tukas dia.


Denny menambahkan, saat ini dunia sudah berubah, Mahkamah Agung (MA) negara India contohnya, mereka membuat terobosan soal ini. Di tahun 2018, hubungan seksual di luar nikah (adultery) itu dianggap sebagai masalah moral belaka. Hubungan seksual di luar menikah, sejauh antar orang dewasa, dan suka sama suka, bukan masalah kriminal.


Tak boleh ada penjara untuk hubungan seksual orang dewasa di luar pernikahan karena warga memiliki persepsi yang berbeda soal itu, yang dijamin oleh HAM. Itu bagian fundamental dalam bangunan negara modern.


“Ingat Rights to privacy bidang seksualitas itu tdak boleh dilanggar oleh negara,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X