IPW: 3 Pimpinan KPK Menjilat Ludahnya Sendiri dan Tak Punya Harga Diri

photo author
- Minggu, 22 September 2019 | 11:47 WIB
images
images


Jakarta,Klikanggaran.com - Tiga pimpinan KPK yang sudah mengembalikan mandatnya ke Presiden Jokowi tapi masih tetap duduk dan bertahan di KPK, patut dipertanyakan integritas dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Mereka sudah menjilat ludahnya sendiri dan tidak punya harga diri lagi.


“Jika tiga pimpinan KPK itu masih ingin bertahan, seharusnya mereka kembali menggelar jumpa pers untuk meminta maaf pada Presiden Jokowi dan masyarakat, lalu mengambil kembali mandatnya,” ujar Ketua Presidiium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Sabtu (21/9/2019).


Menurut Neta, tiga pimpinan KPK itu yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan M Laode tidak pantas lagi duduk sebagai pimpinan KPK. Ketiganya tidak pantas lagi menerima gaji dan fasilitas dari KPK. “Mereka tidak punya malu, kalau hal itu terjadi di Jepang, orang-orang seperti itu pasti sudah harakiri karena tak kuat menanggung malu,” ujar Neta.


Namun anehnya, dalam jumpa pers Jumat kemarin, Humas KPK memastikan bahwa lima pimpinan antirasuah itu akan menyelesaikan tugasnya hingga akhir masa jabatan, yakni pada 21 Desember 2019.


Artinya ketiga pimpinan KPK yang sudah sesumbar mengembalikan mandatnya itu masih tetap bercokol di KPK, padahal mereka sudah tidak punya mandat. Seharusnya, jika mereka masih tetap mau bercokol di KPK, mandat yang sudah dikembalikan itu, mereka ambil lagi, baru kemudian mereka sah secara hukum bercokol di KPK.


Sikap pimpinan KPK itu menunjukkan bahwa mereka bersikap “semau gue”, bersikap seenaknya, dan seolah olah KPK milik kelompoknya. Sehingga mereka bisa bertindak tanpa berpikir panjang. “Sangat naif, dan sangat kekanak kanakan,” kata Neta.


Mereka seharusnya tidak lagi berhak berada di KPK dan menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga tidak sah dalam mengambil kebijakan, sehingga jika KPK melakukan OTT dan menetapkan tersangka, tindakan itu tidak sah, ilegal dan bisa dipraperadilankan. Publik harus disadarkan bahwa saat ini KPK dipimpin orang orang ilegal.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X