Polemik PT Ahba Mulia dan Pemkab Muratara Belum Clear, Mengapa?

photo author
- Jumat, 20 September 2019 | 11:35 WIB
IMG-20190920-WA0014
IMG-20190920-WA0014


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Gugatan PT Ahba Mulya (PT AM) terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara terkait pembatalan sepihak proses pengadaan barang/jasa atas pemenang tender proyek jalan simpang biaro dan rawas ilir sebesar Rp11 ,4 Milyar oleh Pokja ULP Muratara memasuk tahap kedua, dimana tahap pembacaan gugatan (termasuk Jawaban, Replik, dan Duplik). Kuasa Hukum penggugat, Gres Selly, menjelaskan kasus perdata ini berawal dari pembatalan sepihak oleh Pokja ULP Muratara dengan alasan kesalah Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) atau peraturan berubah, sementara lelang atau tender sudah diumumkan nama pemenangnya secara absah.


"Pembatalan sepihak merupakan kesalahan dan kelalaian yang disebabkan oleh Pokja ULP dan kami anggap ini adalah perbuatan melawan hukum (PMH)", Ujar Gres pada Wartawan Kamis,(20/9/2019).


Lanjutnya, kesalahan dan kelalaian Pokja ULP Muratara menyebabkan klien kami (PT Ahba Mulya) selaku pemenang tender merasa dirugikan secara immateril. Sebagai Negara hukum/rechtstaat, setiap warga Negara yang merasa hak-haknya terlanggar, berhak untuk mengajukan gugatan atau bantahan kepada pengadilan sebagai saluran haknya yang terlanggar.


"Gugatan yang kami lakukan yakni tuntutan ganti rugi materiil atas biaya yang keluar dan immaterial (moril) yakni berupa kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sepihak oleh Pokja ULP. Pembatalan ini telah menjatuhkan harga diri, mencemarkan nama baik dan menjatuhkan kredibilitas perusahaan.  Saya yakin gugatan ganti rugi klien kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," Tegas Gres.


Sampai saat ini, kata Gres, proses persidangan masuk ketahap dua, hanya saja persidangan sudah lebih dari Enam kalinya yang masih menunggu DUPLIK dari tergugat. Kami berusaha semaksimal kemampuan untuk membuktikan kebenaran formal dalam perkara ini dan keputusan sepenuhnya kewenangan majelis hakim, sampai Gres.


Gres juga menuturkan delik yang pihak ia laporkan adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam pasal 1365 BW memuat ketentuan.


“Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian dan kami berkeyakinan hakim akan menerima gugatakan yang kami minta," Tandasnya.


Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Abdul Halim selaku Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengatakan  pihaknya sudah menyampaikan Duplik.


"JPN sudah menyampaikan Duplik ke majelis hakim. Minggu depan kita nantikan keputusan sela", Ujar Abdul Halim.


Lanjut dikatakannya, "Minggu depan itu keputusan sela dari Majelis Hakim,kita lihat saja amar putusan dari majelis hakim apakah menolak atau menerima," Pungkasnya.


Untuk diketahui, Duplik berisi jawaban yang tidak langsung mengenai pokok  perkara (tangkisan atau eksepsi) dan jawaban yang langsung mengenai pokok perkara (verweer ten principale). Sementara untuk jawaban yang mengenai pokok perkara dapat dibagi lagi menjadi jawaban pengakuan (membenarkan isi gugatan  penggugat, baik sebagian maupuan seluruhnya) atau jawaban bantahan agar gugatan penggugat ditolak. Maka pihak penggugat harus membuktikannya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X