Jakarta,Klikanggaran.com - Pasal 418 di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi dihapuskan. Hal ini setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan penghapusan pasal tersebut.
[Baca The Santri yang Terciduk ]
”Tanpa membahas lebih dalam, untuk pasal 418 jika berkenan, atas nama pemerintah saya memohon untuk di-drop,” ujar Menkumham Yasonna H Laoly saat rapat bersama dengan Komisi III DPR terkait pembahasan Revisi KUHP di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/9).
[Baca Pria Inggris Ini Mengalami ereksi 36 Jam!]
Yasonna menjelaskan, perlunya pasal 418 itu dihapus kerana dirinya telah mendapat masukan dari banyak pihak. Dia menilai, jika pasal ini tetap ada di Revisi UU KUHP, maka berpotensi untuk disalahgunakan.
“Takutnya nanti ada upaya kriminalisasi pemerasan dan lain-lain yang dilakukan oleh pihak tertentu karena sesuatu hal,” katanya.
[Baca Investasi Antam Berpotensi Rugi Puluhan Miliar]
Atas usulan Menkumham Yasonna H Laoly tersebut, maka Komisi III DPR menyetujui supaya Pasal 418 Revisi KUHP ini bisa dihapuskan. “Jadi setelah proses lobi-lobi, DPR menyepakati untuk Pasal 418 di drop,” ujar Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin.
Berikut bunyi Pasal 418 yang telah dihapus dari Revisi KUHP:
Pasal 418 ayat 1
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori III
[Baca Siapa yang Boleh Mengadukan Perzinahan?]
Pasal 418 ayat 2
dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV
Pasal 418 ayat 3
Dalam hal perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 sebagai korban janji akan dikawini, ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 417 ayat 1 tidak berlaku.