Pemanfaatan JKN Tahun 2018 Mencapai 233,9 Juta Layanan

photo author
- Jumat, 13 September 2019 | 07:00 WIB
Pemanfaatan JKN
Pemanfaatan JKN


Jakarta, Klikanggaran.com - Sejak tahun 2014, setiap tahun program JKN selalu mengalami defisit. Sebelum memperhitungkan intervensi pemerintah, baik dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing sebesar Rp 1,9 triliun (2014), Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).


Untuk mengatasi defisit JKN itu, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk PMN sebesar Rp 5 triliun (2015) dan Rp 6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018).


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti, menyampaikan, tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat. Diperkirakan peningkatan akan mencapai Rp 32 triliun di tahun 2019, meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020, dan Rp 56 triliun pada 2021.


"Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya," tuturnya.


Kabiro KLI juga memberi keterangan, bahwa selama tahun 2018 total pemanfaatan layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 233,9 juta layanan.


Layanan tersebut terdiri dari 147,4 juta layanan pada Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP), 76,8 juta layanan rawat jalan RS, dan 9,7 juta layanan rawat inap RS. Secara rata-rata, jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari.


Menurut Kabiro KLI, saat ini sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat (APBN) yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh Pemda (APBD) melalui kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda (PBI Daerah). Dengan demikian, ada sekitar 134 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD.


Sementara untuk pekerja penerima upah, baik ASN Pusat/Daerah, TNI, POLRI maupun pekerja swasta, penyesuaian iuran akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X