Jakarta, Klikanggaran.com (30-08-2019) - Diketahui, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Uatara (Muratara) pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tahun 2017 melaporkan bahwa saldo akun Setara Kas merupakan saldo dana Deposito on Call. Salah satu dana tersebut disimpan pada Bank BTN Cabang Pembantu Lubuklinggau rekening Nomor 0232.01.30.0××××.0 dengan saldo per 31 Desember 2018 sebesar Rp21.915.411,49. Namun, rekening Giro Kas Daerah (Kasda) tanpa keputusan Bupati dan beresiko rawan akan penyimpangan.
Mengintip lebih dalam lagi, rekening dengan nomor 0232.01.30.0××××.0 Bank BTN Cabang Pembantu Lubuklinggau tersebut merupakan rekening giro, bukan rekening deposito. Wajib diketahui, pembukaan rekening sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Bank BTN Cabang Pembantu Lubuklinggau Nomor
9/PLB.I/PKS/VIII/2016 dan Nomor I/VIII/DPPPKAD/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Program Pengembangan Operasional. Akan tetapi, Rekening Giro tersebut belum ditetapkan sebagai rekening kas daerah dengan Keputusan Bupati.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmas Baddarudin, melalui Ketua Humas PPAT, M Nasir Kongah, menjelaskan bahwa terkait resiko penyimpangan rekening Giro Kasda, sesuai tugas dan kewenangan, PPATK dapat melakukan analisis dan pemeriksaan transaksi guna menemukan ada tidaknya indikasi tindak pidana (pasall 40).
"Hasil analisis dan pemeriksaan tersebut akan diteruskan/disampaikan kepada penyidik (APH) sebagimana diatur dalam UU 8/2010," ujar Nasir saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Jumat (30/8/2019).
Dijelaskan Nasir, dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK akan melakukan kerja sama pertukaran informasi berupa permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi dengan pihak, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
"Pertama yang akan kami lakukan pengecekan transaksi atas rekening Giro tersebut, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan, lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang dan financial intelligence unit negara lain," pungkasnya