PT Krakatau Steel Belum Menyelesaikan Proses Likuidasi pada PT Maleo Emtiga [Bag 2]

photo author
- Senin, 8 Juli 2019 | 14:00 WIB
Proses Likuidasi
Proses Likuidasi






Jakarta, Klikanggaran.com (08-07-2019) -- Menteri BUMN RI mengeluarkan surat Nomor: S-44/MBU/2010 tanggal 02 Agustus 2010 tentang persetujuan pembubaran PT Maleo dengan langkah pembubaran melalui mekanisme kepailitan, adalah sebagai berikut:





Pertama, PT KS selaku pemegang saham dengan kepemilikan 51,64% sesuai pasal 144 ayat 1 UU PT No.40/2007, dapat mengusulkan penyelenggaraan RUPS dan mengundang seluruh pemegang saham untuk melaksanakan RUPS PT Maleo Emtiga dengan agenda: Pembubaran PT Maleo Emtiga, Penunjukan Likuidator.





Kedua, usulan pembubaran PT Maleo Emtiga dalam RUPS berlandaskan atas hal sebagai berikut:





a. Persetujuan Menteri BUMN RI Nomor: S-44/MBU/2010 tanggal 02 Agustus 2010 tentang persetujuan pembubaran dan likuidasi PT Maleo Emtiga;





b. UU PT No.40/2007; Penjelasan pasal 146, ayat 1 huruf c, yaitu: (i) PT Maleo Emtiga tidak melakukan kegiatan usaha (non aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan yang disampaikan kepada Instansi Pajak. (ii) Kekayaan PT Maleo Emtiga telah berkurang sedemikian rupa, sehingga dengan kekayaan yang ada pada PT Maleo Emtiga, tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya, yang dibuktikan dengan Laporan Keuangan PT Maleo Emtiga yang telah diaudit oleh KAP terdaftar di OJK, karena PT KS merupakan perusahaan Terbuka.





Ketiga, untuk mendukung usulan Direksi PT KS dalam RUPS, sesuai yang disyaratkan dalam pasal 146 ayat 2 di atas, hal-hal yang perlu dilakukan adalah: (i) Melakukan penilaian investasi PT KS pada PT Maleo Emtiga, yang dilakukan oleh pihak Independen. (ii) Laporan Keuangan PT Maleo Emtiga harus diaudit oleh KAP yang terdaftar di OJK. (iii) Menunjuk KJPP terdaftar di OJK, untuk melakukan penilaian harga saham PT Maleo Emtiga (berdasar Laporan Keuangan PT Maleo Emtiga yang diaudit selama lima tahun, walaupun per 30 September 2013, PT KS telah melakukan cadangan penurunan nilai 100%. (iv) Memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris PT KS, atas rencana pembubaran PT Maleo Emtiga.





Keempat, RUPS dapat melakukan pembubaran dengan Kuorum ¾ dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan dalam PT Maleo Emtiga dan disetujui ¾ dari Pemegang Saham yang hadir (kepemilikan saham PT KS 51,64%) dan mengumumkan keterbukaan informasi sesuai Peraturan Bapepam-LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang harus diketahui publik, dua hari setelah tanggal RUPS PT Maleo Emtiga, mengingat nilai investasi PT KS pada PT Maleo Emtiga hanya sebesar Rp 50 milyar dan jika dibandingkan dengan Ekuitas PT KS tidak mencapai nilai material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X