Jakarta, Klikanggaran.com (31-05-2019) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor Kep-43/D.05/2019 tanggal 2 Mei 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Modal Nusantara Ventura (PT. MNV), yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin No 212, Makasar, Kamis (30/05/2019).
Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Modal Nusantara Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura. Dan, diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian tertulis OJK kepada Klikanggaran.com menjelaskan bahwa PT. MNV sebagai perusahaan modal Ventura, tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan OJK. Di antaranya mengenai kewajiban pencantuman kegiatan usaha dalam anggaran dasar, penyampaian laporan bulanan, pemenuhan nilai investment and financing to assets ratio (IFAR), pembentukan cadang penyisihan penghapusan aset produktif dan pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
Dengan demikian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura, sebelum memenuhi kewajiban dalam menyelesaikan hak sesuai peraturan perundang-undangan. OJK juga seakan memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan, sesuai dengan ketentuan pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura. Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya, dilarang menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan tersebut.
Publik menuntut agar Direktur Utama PT. MNV segera menyelesaikan hak dan kewajiban pasangan usaha, yaitu debitur, investor dana ventura, kreditur, dan pemberi dana yang berkepentingan. Demi nama baik perusahaan, agar sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut supaya tidak collapse dan gulung tikar. (MJP)