Perusahaan yang Belum Mengikuti Program Jaminan Pensiun Ada 171?

photo author
- Kamis, 23 Mei 2019 | 06:30 WIB
Program Jaminan Pensiun
Program Jaminan Pensiun






Jakarta, Klikanggaran.com (23-05-2019) - Berdasarkan data Target dan Realisasi kepesertaan untuk Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan per 31 Agustus 2015 menunjukkan bahwa perusahaan aktif yang telah terdaftar sebagai peserta Program JP adalah sebanyak 12.147 perusahaan. Atau, mencapai 447,07% dari target realisasi sebanyak 2.717 perusahaan.





Sedangkan Tenaga Kerja Aktif Penerima Upah yang telah didaftarkan untuk Program JP sebanyak 2.300.862 orang. Atau, mencapai 418,34% dari target realisasi sebanyak 550.000 orang Target dan Realisasi Program JP BPJS Ketenagakerjaan per 31 Agustus 2015.





Berdasarkan data Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Program BPJS Ketenagakerjaan per 5 Desember 2015 menunjukkan, terdapat 117 perusahaan BUMN dengan jumlah tenaga kerja aktif seluruhnya sebanyak 359.692 pegawai yang belum mengikuti Program JP BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan BUMN tersebut termasuk dalam kategori perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah. Rincian perusahaan pada lampiran 1.









Selain itu, hasil konfirmasi berupa kuisioner yang dikirimkan kepada 87 perusahaan swasta juga menunjukkan terdapat 54 perusahaan swasta dengan jumlah tenaga kerja aktif seluruhnya 61.236 pegawai yang belum mengikuti Program JP BPJS Ketenagakerjaan. Rincian perusahaan pada lampiran 2.





-








Berdasarkan hasil kuisioner diketahui, alasan perusahaan-perusahaan tersebut tidak mengikuti Program JP BPJS Ketenagakerjaan di antaranya dikarenakan perusahaan sudah memiliki program pensiun sendiri/sudah mendaftarkan karyawannya pada Program JP lembaga lainnya. Perusahaan akan mengikuti Program Jaminan Pensiun pada akhir Tahun 2015 atau pada Tahun 2016. Masa kerja pegawai perusahaan belum terlalu lama/masih dalam masa percobaan atau masih terdapat tunggakan iuran Program JKK, JKM, dan JHT.





Akibatnya, perusahaan belum dapat membayar iuran Program JP. Di samping itu, perusahaan juga beralasan bahwa perusahaan telah memberikan pesangon bagi karyawan yang berhenti bekerja sehingga tidak lagi diperlukan program pensiun. (MJP)






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X