Jakarta, Klikanggaran.com (14-05-2019) - Kemendikbud mengembangkan aplikasi berbasis web beralamat di https://pip.kemdikbud.go.id untuk memantau progress penyaluran dan pencairan dana Bansos PIP. Aplikasi tersebut terhubung secara host to host antara server PIP Kemendikbud dengan server lembaga penyalur BRI dan BNI, sehingga diharapkan data yang ditampilkan merupakan data online yang bersifat akurat dan realtime.
Namun demikian, hasil perbandingan antara data yang ditampilkan dalam aplikasi per 10 April 2018 dengan data laporan yang disampaikan oleh bank penyalur per 31 Desember 2017 kepada direktorat teknis menunjukkan, terdapat ketidaksinkronan antara kedua data tersebut.
Berdasarkan riset Klikanggaran.com, diketahui bahwa laporan yang ditampilkan pada aplikasi https://pip.kemdikbud.go.id tidak sepenuhnya akurat, karena nilai dana PIP tahun 2015 jenjang SD, SMP, dan SMK serta tahun 2016 jenjang SMA dan SMK yang telah dicairkan per 10 April 2018 ditampilkan lebih kecil dibandingkan yang dicairkan per 31 Desember 2017. Apabila terdapat penambahan pencairan oleh siswa selama periode 1 Januari s.d. 10 April 2018, maka seharusnya nilai pencairan yang dilaporkan per 10 April 2018 mengalami kenaikan, kecuali atas pengembalian ke kas negara. Selama periode 1 Januari s.d. 10 April 2018, tidak terdapat pengembalian dana PIP ke kas negara.
Hal tersebut mengungkapkan, Laporan Dana Bansos PIP yang sudah disalurkan dan yang sudah/belum dicairkan/diaktivasi tidak dapat diperoleh secara cepat, tepat, dan akurat. Disebabkan ketidakcermatan PPK dalam proses identifikasi, kompilasi, dan sinkronisasi data calon penerima PIP di Dapodik sebagai data sumber SK penerima PIP serta meneliti laporan dari bank penyalur.
Publik meunutut agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memerintahkan pengelola aplikasi https://pip.kemdikbud.go.id agar selalu melakukan rekonsiliasi dan update data laporan penyaluran dari bank terkait, menetapkan langkah-langkah penyelesaian atas PIP yang belum diaktivasi, dan menginstruksikan Dirjen Dikdasmen untuk melaksanakan langkah-langkah yang telah ditetapkan tersebut serta menetapkan kebijakan batas waktu sisa dana PIP yang belum diaktivasi untuk disetorkan kembali ke kas negara. (MJP)