Laporan Pertanggungjawaban KPP Tahun 2017 PT Pelni Dinilai Tidak Akurat?

photo author
- Senin, 11 Maret 2019 | 11:52 WIB
Laporan
Laporan

Jakarta, Klikanggaran.com (11-03-2019) - Keakuratan laporan pertanggungjawaban Kewajiban Pelayanan Publik (KPP) tahun 2017 yang disajikan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) patut dipertanyakan. Sebab laporan pertanggungjawaban KPP tersebut diketahui belum disusun secara memadai.

Masih terdapat beban-beban yang telah dikoreksi oleh KPA dalam verifikasi administrasi dan lapangan pada laporan pertanggungjawaban KPP tahun 2017. Bahkan, aplikasi Oracle E-Business Suit atau EBS Finance Management yang dimiliki oleh PT Pelni ternyata belum mampu atau efektif menghasilkan laporan pertanggungjawaban KPP yang baik dan memadai.

Bahkan yang paling parah adalah, laporan pertanggungjawaban KPP belum direviu sama sekali oleh Satuan Pengawas Internal (SPI). Yang semestinya dalam praktek tata kelola perusahaan yang sehat, maka diperlukan adanya kendali dari unit yang dianggap independen dalam perusahaan.

Satuan Pengawas Internal mestinya juga mereviu kembali laporan pertanggunjawaban yang disusun oleh pihak terkait dari PT Pelni. Sehingga laporan pertanggungjawaban yang disebut di atas telah disajikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak yang seperti yang saat ini dipertanggungjawabkan oleh PT Pelni tahun 2017. Laporan pertanggungjawaban PT Pelni tersebut pun dianggap telah melabrak dua aturan atau ketentuan.

Seperti Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN Pasal 26. Kemudian, Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenederal Perhubungan Laut dengan PT Pelni Nomor HK.107/4/19/DJPL-16 dan Nomor TH.12-30-01/SS/2016 pada 30 Desember 2016 tentang Perjanjian Penyelenggaraan KPP Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun 2017.

Dengan menyimpangnya laporan dari ketentuan tersebut, PT Pelni terhadap laporan pertanggungjawaban KPP-nya dinilai tidak akurat dan masih menyimpan permasalahan-permasalahan yang sudah disebutkan di atas.

Hal ini menunjukkan, untuk menjadi perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), ternyata tidaklah mudah.

Baca juga : Standar Pelayanan PT Pelni Atas KM Ini Masih Buruk, Memprihatinkan?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X