Jakarta, Klikanggaran.com (04-03-2019) - Pada tahun 2017 terdapat permasalahan berupa pelanggaran disiplin kerja. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh beberapa oknum Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.
Hasil pemeriksaan atas dokumen yang diterima klikanggaran.com di tahun tersebut, diketahui bahwa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Aceh tidak tegas dan cenderung lamban dalam memberikan sanksi kepada para pelaku.
Dalam rangka penegakan aturan sesuai dengan perundang-undangan, mestinya PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin segera dijatuhi hukuman disiplin tingkat. Bahkan, mereka dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Akan tetapi, masih dalam dokumen yang sama, terungkap setidaknya terdapat 9 (sembilan) orang PNS yang belum seluruhnya dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan. Padahal, kesembilan PNS tersebut diduga memiliki permasalahan tindak pidana baik itu tipikor dan juga tindak pidana biasa.
Meski mereka tengah menjalani masa pemeriksaan, diketahui bahwa terhadap PNS dimaksud belum seluruhnya dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan disiplin PNS. Selain itu juga belum dilakukan pemotongan terhadap penghasilannya sebesar Rp302.082.777.
Seperti yang terjadi pada Sdri. SM, SE. M.Si, Ak misalnya. Dirinya telah ditahan atas kasus pidana yang diperkarakan kepadanya sejak bulan Mei 2017. Sesuai keputusan, kepada yang bersangkutan seharusnya diberhentikan sementara dan gaji dipotong 50%.
Lebih lanjut, berdasarkan rincian gaji diketahui jumlah gaji yang dibayarkan kepada yang bersangkutan sejak Mei-2017 s.d. April 2018 adalah Rp58.155.125. Sedangkan nilai yang seharusnya dibayarkan adalah Rp26.852.062.
Hal demikian terjadi pada ke 9 PNS dimaksud. Sementara itu, atas realisasi gaji kepada mereka, tentu hal ini sudah melanggar aturan. Utamanya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.
Hal tersebut mengakibatkan kerugian atau pemborosan anggaran hingga Rp302.082.777. Kondisi ini diduga disebabkan karena Kepala SKPD terkait sebagai atasan PNS telah lalai untuk membuat surat teguran kepada PNS yang bersangkutan.
Baca juga ; Persediaan Barang Pemprov Aceh untuk Pihak Lain Diduga Bermasalah?