Jakarta, Klikanggaran (26-02-2019) - Standar pelayanan khususnya Kewajiban Pelayanan Publik (KPP) bidang angkutan laut penumpang. dalam hal ini kelas ekonomi angkutan dalam negeri tahun anggaran 2017 pada Pelayaran Nasional Indonesia (persero) dinilai publik sangat memprihatikan.
Bagaimana tidak memprihatinkan, terdapat pengelolaan pelayanan penumpang angkutan laut penumpang kelas ekonomi di atas kapal dinilai publik sangat buruk. Seperti standar pelayanan di atas kapal KM Gunung Dempo, KM Tatamailau, KM Dorolonda, KM Dobonsolo, dan KM Ciremai.
Diketahui, standar pelayanan pada beberapa KM tersebut belum sepenuhnya memenuhi beberapa indikator pelayanan minimal di atas kapal. Serta belum tersedianya beberapa Standar Operasional Perusahaan (SOP) terkait dengan pelayanan kenyamanan penumpang di atas kapal.
Berikut kondisi memprihatinkan yang ada di atas kapal ekonomi :
Standar Pelayanan Buruk
Pertama, terkait pelayanan keselamatan. Ada sebagian lifejacket atau jaket keselamatan pada Kapal Dorolonda diletakkan di bawah kasur pada masing-masing kasur. Namun, nyatanya terlihat ada beberapa yang kosong. Bahkan jumlah lifebuoy pada Kapal Dorolonda hanya sejumlah 16 saja. Artinya kurang 2 buah. Padahal standar minimal jumlah lifebuoynya seharusnya 18 unit.
Kedua, terkait pelayanan keamanan dan ketertiban. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 bahwa pada setiap KM harus tersedia fasilitas keamanan dan ketertiban. Antara lain seperti tersedianya Closed Circuit Television (CCTV), serta ruang tunggu penumpang dan pengantar/ penjemput. Namun, di beberapa KM seperti KM Dorolonda, KM Tatamailau, KM Gunung Dempo tidak terdapat CCTV. Bahkan, ada CCTV pada KM Dobonsolo tersedia 20 CCTV, namun terdapat 6 CCTV yang tidak aktif (rusak).
Ketiga, terkait pelayanan kenyamanan. Sebelumnya, dalam laporan pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik, PT Pelayaran Nasional Indonesia diketahui menyajikan realisasi beban kasur penumpang kelas ekonomi. Hal tersebut diketahui setelah ada Satuan Dasar Unit Muatan pada beban variabel tahun 2017 sebesar Rp3.978.733.671. Dan, beban kebersihan penumpang kelas ekonomi setelah Satuan Dasar Unit Muatan pada beban variabel tahun 2017 sebesar Rp55.062.538.734.
Beban kasur penumpang merupakan beban untuk pengadaan kasur, sprei, dan perawatan kasur. Sedangkan beban kebersihan merupakan beban untuk menjaga kebersihan kapal dan lingkungannya. Beban tersebut merupakan salah satu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan. Bahkan menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban. Hingga janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Namun pada faktanya, jasa pengelolaan kenyamanan khususnya pada kasur dan jasa pelayanan kebersihan, diketahui masih terdapat beberapa permasalahan. Seperti Standar Operasional Kebersihan yang belum tersedia. Jadi menurut publik, seperti terkesan asal-asalan jika tidak ada SOP-nya. Padahal anggarannya lumayan besar untuk melakukan pelayanan tersebut.
Fakta lainnya, masih terdapat sampah-sampah yang berserakan, rokok tidak dibuang ke tempat sampah. Dan, dek berbau rokok di atas KM Tatamailau, KM Gunung Dempo, KM Dorolonda dan KM Awu. Sungguh sangat memprihatinkan.
Belum lagi ada temuan dalam menjaga kasur agar tetap bersih dan nyaman. Masih saja ada kasur yang covernya robek, namun masih digunakan. Publik pun mempertanyakan, untuk apa anggaran sebesar itu jika dalam pelayanan di atas kapal saja masih buruk?
Harusnya PT Pelayaran Nasional Indonesia turun gunung dan melakukan kewajibannya melakukan pengawasan atas beberapa pelayanan buruk tersebut.
Baca juga : Pengadaan Pakaian Dinas PT Pelni Diduga Bermasalah Sebesar Rp 4,48 Miliar?