Jakarta, Klikanggaran.com (17-02-2019) – Menyedihkan situasi pembangunan Kolam Retensi Cieunteung, Kabupaten Bandung, yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya - Barata JO. Sebab diduga pekerjaan tidak mencapai target Rencana Beban Kontrak (RBK).
Tentu dapat diduga, hal ini mengakibatkan laba yang ditargetkan PT Nindya Karya berpotensi tidak tercapai. Bahkan, berpotensi kena denda keterlamabatan pekerjaan.
Masalah ini bisa terjadi, diduga karena kepala proyek sebagai pimpinan, sebelumnya tidak melakukan penilaian. Termasuk mitigasi resiko, secara berkelanjutan terhadap proyek.
Lingkup pekerjaannya adalah pekerjaan sipil. Di antaranya berupa pekerjaan persiapan, sheet pile dan square pile, tanah, dan revetment. Ada juga pekerjaan jalan, side drain dan jogging track, pekerjaan rumah pompa dan rumah jaga. Kemudian normalisasi sungai Cigado (1.750 M) dan pekerjaan restorasi Cieunteung.
Namun, dari awal pembangunan proyek ini mengalami masalah yang lumayan serius. Seperti pada penandatanganan kontrak yang mengalami keterlambatan. Karena diketahui masih kurangnya personel pada awal proyek. Kemudian pelaksanaan negosiasi ulang dengan vendor/suplier, untuk mencari harga yang lebih rendah.
Harusnya, penandatanganan kontrak sudah dimulai pada tanggal 26 November 2016. Diikuti dengan pengajuan permohonan dan penetepan rencana beban kontrak. Namun faktanya, permohonan pengesahan dan penetapan rencana beban kontrak baru dilakukan pada tanggal 31 Maret 2016.
PT Nindya Karya Rugi?
Selain itu, masalah lainnya adalah kontraktor yang tidak bisa segera memulai pelaksanaan pekerjaan. Hal ini diketahui karena dari berita acara rapat tanggal 18 Desember 2015, merupakan pre construction meeting (PCM).
Diketahui juga, pemilik pekerjaan meminta kepada kontraktor untuk tidak memulai pekerjaan konstruksinya sampai akhir bulan Februari 2016. Hal ini diniatkan agar tidak menggangu proses pembebasan tanah. Bahkan, mereka (pemilik) memohon agar kontraktor dapat membantu dalam kegiatan pembebasan lahan.
Belum lagi hal tak terduga yang terjadi pada bulan Maret 2016. Di mana telah terjadi banjir tertinggi dengan elvasi +661.150. Beruntung pada Agustus 2016, pembukaan lahan dan pekerjaan galian tanah mulai dilaksanakan kembali setelah adanya hambatan banjir.
Setelah itu, pada tanggal 13 Januari 2017, pekerjaan pemancanagan lokasi rumah pompa baru bisa dilanjutkan. Ditambah, tak lama setelah itu, pada tanggal 8 Maret 2017 banjir kembali terjadi.
Kemudian pada tanggal 26 April 2017, pekerjaan galian tanah untuk lokasi rumah pompa dapat dilanjutkan kembali. Tanggal 8 Mei 2017 dilakukan pembongkaran rumah atas pembebasan lahan untuk tahap I.
Hingga pada intinya, progress rencana tidak tercapai karena banyak kendala. Hal ini mengakibatkan PT Nindya Karya terindikasi tidak mendapatkan laba. Bahkan, harus menanggung kerugian karena terlambat menyelesaikan proyek tersebut.
Baca juga : Pengelolaan Proyek PT Nindya Karya Masih Terbilang Lemah