RUU Minerba Sarat Ditunggangi Kepentingan Oknum Oligarki?

photo author
- Selasa, 12 Februari 2019 | 11:30 WIB
RUU Minerba
RUU Minerba

Jakarta, Klikanggaran.com (12-02-2019) - Revisi UU No 4 Tahun 2019 tentang Mineral dan Batubara telah masuk dalam Prolegnas Prioritas sejak tahun 2016 sebagai UU perubahan. RUU Minerba itu dinilai Direktur Eksekutif Indonesian Resource Studies (Iress), Marwan Batubara, sarat sekali ditunggangi kepentingan oknum-oknum oligarki.

Pasalnya, karena gagal menumpangi RUU Minerba untuk mengamankan agenda, oknum-oknum oligarki telah mencoba merevisi PP No 23 Tahun 2010. Revisi tersebut ditenggarai untuk mengakomodasi perpanjangan pengelolaan operasi sejumlah tambang besar batubara oleh pengusaha PKP2B. Yang akan berakhir masa kontraknya.

Bila memang RUU Minerba dilaksanakan, Marwan berharap ada perubahan-perubahan yang bisa memajukan industri minerba tanah air. Seperti kebijakan pembangunan smelter, perpajakan, dan pasokan batubara dalam negeri (DMO).

"Untuk pembangunan smelter misalnya, kita berharap supaya jangka waktunya jelas dan ditetapkan sejak awal. Ada sanksi yang tegas bila tidak berjalan dan tidak mencapai target," ungkap Marwan, dalam diskusi publik di Hotel Ibis Jakarta, Senin (11-2-2019).

RUU Minerba


Kemudian, lanjut Marwan, ada pemberlakuan skema windfall profit tax dalam perpajakan minerba. Di mana saat harga komoditas minerba sedang tinggi, maka negara berhak menerapkan tambahan pajak.

"Untuk DMO, kita berharap pada aturan baru yang telah dilaksanakan oleh Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018. Mengenai DMO bisa diundang-undangkan. Mengingat komoditas ini merupakan komuditas yang harus dinikmati seluruh masyarakat," tegasnya.

Di samping itu, dirinya juga mengusulkan agar mineral fund masuk ke dalam UU yang baru. Hal ini demi adanya keadilan antergenerasi. Supaya yang diwarisi generasi mendatang bukan hanya kolam tidak produktif hasil penambangan, tanpa merasakan hasilnya.

"Dana itu penting untuk ekonomi keberlanjutan. Caranya dengan menyisihkan sebagian hasil minerba saat ini, untuk dimanfaatkan oleh sektor-sektor lain. Sehingga dapat menjamin keadilan dengan generasi mendatang dan keberlanjutan pembangunan," tutur Marwan.

RUU tentang Minerba merupakan salah satu agenda penting bagi rakyat, yaitu sebagai pemangku kepentingan terbesar. Terutama bagi daerah-daerah kaya tambang yang ironisnya memiliki angka kemiskinan tinggi.

Terlepas dari ditundanya pembahasan RUU tentang Minerba, rakyat tentu berharap agar ketentuan-ketentuan yang kelak diatur bisa konsisten. Dan, sesuai dengan amanat konstitusi.

Baca juga : Rencana Perubahan ke 6 PP Minerba Diduga Kental Kepentingan Penguasa dan Segelintir Elite Penguasa?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X