Survei Indikator Sosial yang Dilakukan DPR Berindikasi Banyak Masalah?

photo author
- Jumat, 8 Februari 2019 | 15:00 WIB
Survei Indikator
Survei Indikator

Jakarta, Klikanggaran.com (08-02-2019) - Survei indikator sosial Indonesia yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI diduga bermasalah. Pasalnya, program yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian pada Badan Keahlian Dewan itu memiliki laporan yang tidak meyakinkan.

Di tahun 2017 misalnya, kegiatan Penelitian Survei Indikator Sosial Indonesia Program Sosial Nasional itu dilakukan selama 4 bulan. Kegiatan ini meliputi 32 provinsi di Indonesia. Akan tetapi, dari laporan atas realisasi program tersebut, diketahui kegiatan hanya diadakan di 29 provinsi saja.

Selain itu, diketahui juga ada ketidaksesuaian. Misalnya, antara dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pelaksanaan kegiatan survei dengan dokumen pendukung lainnya. Hal tersebut merupakan temuan yang dilaporkan dalam laporan audit atas laporan keuangan DPR di tahun bersangkutan.

Survei Indikator Sosial


Adapun atas kegiatan yang dilakukan oleh DPR tersebut, terdapat setidaknya 5 permasalahan yang terjadi. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Survei tidak sesuai dengan KAK Pelaksanaan Survei Tiap Daerah yang telah disusun;

2. Pelaksanaan Survei tidak sesuai dengan KAK Pelaksanaan Survei Tiap Daerah yang telah disusun;

3. Pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas tidak dilengkapi dengan Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas;

4. Laporan Hasil Penelitian Belum Selesai Disusun;

5. Pusat Penelitian belum membentuk dan menetapkan Komite Penilaian dan atau reviewer.

Kegiatan Diragukan


Tentu saja masalah di atas menjadi bukti, ada indikasi kuat survei indikator sosial yang dilakukan tidaklah benar-benar terlaksana sebagaimana mestinya. Atau bahkan, malah hanya buang-buang anggaran. Atau, hanya sebagai syarat menggugurkan kewajiban atas program yang telah ditetapkan?

Permasalahan dimaksud kemudian menjadikan anggaran yang telah terealisasi sebesar Rp390.539.900 tidak dapat diyakini kewajarannya. Serta telah menabrak Peraturan Menteri Keuangan No 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017.

Hal itu diduga karena Kepala Pusat Penelitian belum menunjuk dan menetapkan Komite Penilaian dan atau reviewer. Selain itu, PPK Perjalanan Dinas tidak cermat dalam menguji permohonan pembayaran.

Wajar saja bila kemudian publik acap kali kecewa atas kinerja para wakil rakyat ini. Sebab, anggota legislatif kurang dapat menunjukkan prestasi kerja yang bisa dirasakan oleh rakyat.

Baca juga : Perjalanan Dinas Anggota DPR RI Ada yang Tak Beres, Tanda Tak Berpegang Teguh pada Aturan dan Prinsip?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X