Jakarta, Klikanggaran.com (08-02-2019) - Catatan hasil pemeriksaan internal atas keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Ditemukan adanya pengendalian yang tidak memadai. Hal tersebut terjadi atas penetapan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dinilai kurang tepat. Sehingga masih banyak potensi pajak yang belum terserap secara maksimal.
Dalam laporan operasional Kemenkeu di tahun 2017, Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyajikan Pendapatan Perpajakan. Nilainya diketahui sebesar Rp1.169.977.035.007.200. Akan tetapi, masih terdapat potensi pokok pajak dan sanksi administrasi belum dilakukan pengagihan oleh DJP. Hal tersebut terjadi baik pada denda maupun bunga.
Seperti pemungutan PPN yang belum disetorkan oleh 89 WAPU sebanyak 4.447 faktur pajak sebesar Rp967.360.950.295. Dan, Pajak Masukan yang dikreditkan lebih dari sekali baik untuk masa pajak yang sama maupun masa pajak yang berbeda sebesar Rp103.801.382.146.
Selain itu, ada juga kekurangan pembayaran masa PPh pasal 25 tahun pajak 2017 atas enam WP. Total 24 masa pajak sebesar Rp150.962.056.451. Potensi sanksi administrasi per 31 Desember 2017 sebesar Rp12.104.641.238. Kemudian, sanksi administrasi berupa bunga dari keterlambatan pembayaran pajak self assessment oleh WP. Total sebanyak 1.090 transaksi sebesar Rp663.976.333.755.
STP Pajak Kurang Tepat
STP sendiri sebetulnya menjadi salah satu sumber pendapatan pajak. Sebab diterbitkan dalam rangka melakukan penagihan pokok pajak dengan denda atau bunganya berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian.
DJP belum menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2016. Pertama, terkait pemungutan pajak dalam penerbitan kode billing dengan bantuan petugas bank/pos. Selain itu, DJP juga belum menyinkronkan antara data PPN yang dipungut oleh pemungut PPN dengan data pembayaran.
Akhirnya, Surat Tagihan Pajak di tahun 2017 juga banyak mengalami permasalahan. Setidaknya terdapat 7 permasalahan yang diakibatkan tidak memadainya penetapan STP di tahun tersebut. Baik dari sisi penagihan pokok pajak maupun sisi penagihan sanksi berupa denda dan bunga.
Atas permasalahan tersebut, Kemenkeu RI melalui DJP telah memberikan penjelasannya. Namun, tidak seluruhnya disertakan bukti pendukung dengan hasil pengujian. Sehingga masih sangat diragukan keabsahan dari penjelasan terkait.
Oleh karena itu, publik berharap ada perbaikan yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu dalam melakukan penetapan Surat Tagihan Pajak dan penagihan pajak. Agar potensi pendapatan negara benar-benar bisa diserap dengan baik dan maksimal
Baca juga : Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Se-Indonesia Ternyata Lesu???