Jakarta, Klikanggaran.com (04-02-2019) - Realisasi penerimaan pajak daerah secara nasional nyatanya masih menunjukkan angka yang mengecewakan. Nilainya masih jauh dari yang dianggarkan, menunjukkan bila kinerja penerimaan di sektor ini lesu.
Kita lihat data yang dirilis Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPK Kemenkeu RI). Data tersebut menunjukkan bila anggaran yang ditetapkan untuk pajak daerah sebesar Rp 184,8 triliun. Akan tetapi, yang berhasil direalisasikan hanya sebesar Rp 69,27 triliun atau sebesar 37,48% saja.
Hal tersebut amat disayangkan, mengingat pajak daerah menjadi salah satu penyokong terbesar pendapatan asli daerah (PAD). Di mana PAD menjadi cerminan kemampuan setiap daerah, untuk membiayai belanja daerahnya sendiri.
Pajak daerah sendiri merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang bersifat memaksa. Hasil dari pajak itu, tentunya digunakan sebesar-besarnya untuk menjalankan roda pemerintahan. Meski tidak dikembalikan secara langsung ke masyarakat, pajak daerah juga menjadi indikator kekuatan keuangan masing-masing daerah.
Maka diharapkan daerah memiliki realisasi penerimaan pajak yang cukup baik. Agar daerah mampu menjalankan setiap kebutuhannya dengan maksimal. Bahkan, dominasi pajak daerah biasanya mencapai 90-95% dalam PAD. Dengan begitu, percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bisa segera terlaksana oleh pemerintah.
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah
Sebaliknya, bila realisasi penerimaan pajak daerah minim. Pemerintah daerah akan bergantung pada anggaran yang ditransfer dari Pemerintah Pusat. Selain itu, pembangunan ekonomi dan peningkatan sarana serta prasarana publik tidak akan meningkat secara signifikan.
Hal tersebut juga mencerminkan Pemerintah Daerah gagal dalam mengelola penerimaan pajak. Pemungutan pajak memang bergantung pada kesadaran wajib pajak. Akan tetapi, kinerja Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan menjadi hal yang lebih penting. Sebab, jangan sampai banyak wajib pajak yang melakukan penghindaran atau mengemplang pajak, justru dibantu oleh pejabat terkait.
Oleh karena itu, minimnya penerimaan pajak daerah tidak bisa dilihat sebagai permasalahan yang muncul dari sisi eksternal pemerintahan. Tapi, harus melihat masalah tersebut dari sisi internal Pemerintah Daerah sendiri.
Karena jangan-jangan, banyak kasus pengemplangan pajak daerah yang terjadi, meskipun hal ini masih bersifat dugaan. Tentu publik memiliki harapan agar Pemerintah Daerah tegas dalam memungut pajak daerah. Bukan justru bermain mata dan berkolaborasi untuk saling menguntungkan diri sendiri. Apalagi, pengemplang pajak biasanya dilakukan oleh mereka-mereka yang mestinya membayar pajak miliaran rupiah atau bahkan triliunan.
Tentu pajak itu perlu dibayarkan oleh mereka yang memang telah mendapatkan keuntungan atas pemanfaatan aset daerah maupun potensi daerah lainnya. Dengan begitu, atas pajak daerah yang besar, bisa diperuntukkan sebagai pemerataan pembangunan.
Baca juga : Insentif Pemungutan Pajak PPJ di Ogan Ilir Boroskan Keuangan Daerah?