Indikasi Kuat DP3AKB Pemkot Cilegon Tidak Transparan dalam Urusan Sewa Gedung?

photo author
- Minggu, 3 Februari 2019 | 11:30 WIB
Indikasi
Indikasi

Jakarta, Klikanggaran.com (03-02-2019) - Keterbukaan informasi keuangan sesungguhnya mendorong pemerintahan ke arah yang bersih dan akuntabel. Akan tetapi, ada indikasi, kondisi tersebut seperti tidak ingin diciptakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Terutama dalam kegiatan sewa menyewa untuk keperluan gedung kantor.

Dari pantauan Klikanggaran.com, ditemukan fakta pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemkot Cilegon. Terdapat beberapa kasus yang mengarah pada adanya upaya ketidakterbukaan informasi publik. Indikasi ini bukan tanpa alasan, karena banyak proyek pengadaan sewa yang tanpa melalui prosedur, yang mengharuskan dengan cara lelang.

Sementara, ada hal buruk yang dilakukan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Cilegon dalam melakukan pengadaan. Banyak diduga bermasalah, dan ada indikasi pada pemborosan anggaran sewa.

Misalnya saja yang terdapat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Dinas tersebut di tahun 2017 setidaknya menganggarkan Belanja Sewa Gedung/ Kantor/ Tempat senilai Rp100.000.000. Dan, telah merealisasikannya sebesar Rp85.000.000.

Indikasi Pemborosan Anggaran


Belanja pengadaan itu di antaranya digunakan untuk sewa gedung yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan. Akan tetapi, menunjuk langsung pihak penyedia barang. Selain itu, pengadaan sewa tersebut tidak dilakukan survei harga dan penyusunan HPS. Ditambah lagi, tidak dilakukan oleh PPK yang memiliki sertifikasi keahlian bidang pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, ada lagi sewa gedung DP3AKB yang digunakan oleh UPT KCM II. Sewa dilaksanakan melalui surat perjanjian sewa gedung/ bangunan nomor 011/335/DP3AKB/2017 tanggal 28 Februari 2017. Nilainya adalah sebesar Rp35.000.000. Dalam surat perjanjiaan yang ada, ditemukan fakta, tidak ditandatangani oleh PPK, namun ditandatangani oleh KPA.

Masalah itu setidaknya mengakibatkan Pemkot Cilegon kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga kantor yang kompetitif. Belum lagi adanya hambatan tugas dan fungsi para instansi pengguna.

Terlebih, tidak dilakukannya lelang menjadi bukti bahwa OPD dimaksud tidak akuntabel. Sehingga dapat mengarah pada adanya tindakan pidana korupsi. Untuk itu, publik berharap ke depan ada keterbukaan dan transparansi atas segala pengadaan yang ada. Sehingga, publik juga bisa melihat dan menjadi kontrol bagi pemerintah.

Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi adanya bancakan anggaran, sekaligus menutup celah korupsi di lingkungan Pemkot Cilegon. Bila hal itu terwujud, Pemkot Cilegon akan maju karena anggaran yang ada bisa betul-betul direalisasikan untuk pembangunan.

Baca juga : Sewa Gedung Kantor Pemkot Cilegon Diakal-Akali, Mungkinkah???

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X