Program Pelepasan Hutan Kemen KLHK Harusnya bagi Masyarakat Marginal, Faktanya?

photo author
- Kamis, 24 Januari 2019 | 18:30 WIB
Program
Program

Jakarta, Klikanggaran.com (24-01-2019) - Salah satu program utama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen KLHK) adalah penyediaan sumber tanah objek reforma agraria (TORA). Antara lain berupa pelepasan kawasan hutan yang diperuntukkan bagi masyarakat marginal.

Tapi faktanya, pada pelaksanaannya terkesan melenceng. Praktik di lapangan, program TORA alih-alih memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait tempat tinggal serta lahan usaha. Hal yang terjadi malah sebaliknya.

Idealnya, kegiatan pelepasan kawasan hutan dapat dikatakan efektif jika bisa memberikan manfaat untuk masyarakat. Beberapa indikatornya yakni dengan adanya kepastian hukum atas tempat tinggal dan lahan usaha masyarakat. Selain itu mengatasi sengketa dan konflik dalam kawasan hutan, dan peningkatan pemerataan ekonomi. Hal ini belum terlihat sama sekali, sehingga pada akhirnya kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipertanyakan publik.

Berdasarkan penelusuran Klikanggaran.com, ditemukan sejumlah persoalan dalam program pelepasan kawasan hutan yang dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Contohnya, alih-alih pelepasan kawasan hutan diperuntukkan bagi masyarakat marginal. Namun, praktiknya malah diberikan bagi perkebunan pribadi serta perusahaan. Dan, ada juga bagi proyek pemerintah seperti PLTU.

Program dan Kasus di Riau


Seperti yang terjadi di Provinsi Riau, tepatnya di Desa Tenayan, Kota Pekanbaru. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tahun 2017 melakukan pelepasan hutan di daerah ini. Luasnya diketahui kurang lebih 300 ha. Di wilayah ini sendiri, sebelumnya telah berdiri PLTU di tanah seluas 400 ha.

Luas hutan 300 ha ini tidak diperuntukan bagi masyarakat marginal, melainkan bagi kawasan industri terpadu (KIT). Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menamainya KIT Tenayan.

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdalih, KIT Tenayan ini diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan fasilitas umum. Serta objek fital yang direncanakan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mendukung perekonomian dan kebutuhan listrik. Yang nantinya pada lokasi yang sama juga akan dibangun pembangkit listrik PLTU Tenayan 2 X 110 Megawatt (MW).

Alasan dari Lingkungan Hidup dan Kehutanan memang terlihat menggiurkan dan menguntungkan masyarakat setempat. Namun, hal ini jelas melenceng dari tujuan utama kegiatan pelepasan kawasan hutan. Sebab seharusnya pelepasan kawasan hutan diprioritaskan bagi masyarakat marginal.

Baca juga : Tragis, Hutan Lindung 4550 Ha Dibabat PT Freeport, BPK Sekedar Menilai?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X