Catatan Buruk LPP RRI dalam Pengelolaan PNBP

photo author
- Rabu, 16 Januari 2019 | 16:30 WIB
Catatan Buruk
Catatan Buruk

Jakarta, Klikanggaran (16-01-2019) - Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) yang sekarang dinahkodai oleh Mohhamad Rohanudin, memiliki catatan buruk atas pengelolaan keuangan negara.

Catatan buruk dimaksud terkait temuan pada tahun anggaran 2017. Bahwa penerimaan jasa siaran berbayar pada LPP RRI Manado tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp202.098.500.

Tertuang dalam dokumen yang dimilki Klikanggaran.com, tepatnya pada laporan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diketahui, 27 jasa siaran yang disetorkan ke kas negara hanya sebesar Rp128.010.000.

27 siaran tersebut tidak didukung oleh perjanjian kerja sama. Hanya saja, terdapat Media Order (MO) sebagai bukti siat kepada mitra (klien). MO di sini menyajikan data meliputi jenis acara, klien, programa, periode, frekuensi penyiaran, dan waktu penyiaran.

Informasi lainnya dari 27 MO tersebut, ternyata hanya tujuh klien yang didukung oleh perjanjian kerja sama. Dan, itu pun ditandatangani oleh Kepala LPP RRI Manado. Padahal perjanjian kerja sama tersebut meliputi beberapa lingkup perjanjian kerja sama. Seperti jangka waktu, biaya, dan cara pembayaran.

Catatan Buruk


Sehingga, 20 klien yang tidak didukung dengan perjanjian kerja sama diragukan pembayarannya. Terlebih, mitra/ klien tersebut menunjukkan adanya perbedaan frekuensi penyiaran. Antara perjanjian kerja sama dan Media Order milik mitra/ klien dengan Media Order millik LPP RRI Manado yang ada.

Misalnya saja, perbedaan jumlah frekuensi penyiaran pada Balai Bahasa Sulawesi Utara (BBI Sulut). Di mana pada frekuensi siar berdasarkan klien sebanyak 52 kali siar. Sedangkan di frekuensi siar berdasarkan LPP RRI Manado tidak tercantum.

Kemudian, perbedaan jumlah frekuensi penyiaran pada Rumah Sakit Siloam Hospital Manado. Di mana frekuensi siar berdasarkan klien sebanyak 48 kali siar. Sedangkan pada frekuensi siar berdasarkan LPP RRI Manado hanya 10 kali siar.

Terakhir perbedaan jumlah frekuensi siar pada BKBN Sulawesi Utara. Di mana pada frekuensi siar berdasarkan klien sebanyak 450 kali. Sedangkan pada frekuensi siar berdasarkan LPP RRI Manado tidak tercantum juga.

Bahkan 27 Media Order yang dimiliki oleh LPP RRI Manado tersebut tidak memiliki nomor berurutan. Sehingga dapat dipastikan kalau LPP RRI tidak melakukan pengadministrasian yang tertib atas perikatan jasa siaran.

Catatan buruk lainnya, LPP RRI Manado tidak memilki rekapitulasi/ daftar register Media Order. Yang telah diterbitkan untuk kerja sama jasa siaran selama tahun 2017.

Baca juga : Waduh, di LPP RRI Ditemukan Ada Kerugian Negara Juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X