Beredar Instruksi Ilegal, Pemkot Bekasi Paksa Honorer Membuat Surat Pernyataan?

photo author
- Kamis, 27 Desember 2018 | 10:00 WIB
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan

Jakarta, Klikanggaran.com (27-12-2018) - Beredar instruksi Pemerintah Kota Bekasi, memaksa honorer membuat surat pernyataan yang dapat merugikan salah satu pihak. Instruksi tersebut menyatakan bahwa guru honorer harus membuat pernyataan dengan 6 poin. Poin keenam berbunyi, “Bersedia diberhentikan karena kondisi keuangan daerah.”

Poin enam tersebut, tidak dijelaskan kondisi keuangan seperti apa dan bagaimana. Kecuali diperjelas dengan kalimat, “jika kondisi keuangan daerah mengalami defisit”. Hal tersebut tetap saja tidak dibenarkan.

Instruksi tersebut disebar melalui sosial media oleh Unit Pelayanan Teknis Dinas yang bersumber dari Badan Kepegawaian Dinas Pendidikan, ditujukan kepada guru honorer di Kota Bekasi. Sehingga hal ini berpotensi merugikan setiap guru honorer, dan berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.

Surat Pernyataan Honorer


Surat pernyataan tersebut diinstruksikan untuk dibuat sendiri oleh guru honorer. Kemudian ditandatangani di atas materai, lalu dikumpulkan langsung ke Dinas Pendidikan.

Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari Adri Zulpianto, Direktur Lembaga Kaki Publik (Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik). Menurutnya, instruksi ini berpotensi melanggar peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1321 dan I324 KUHPerdata. Pasal ini menyatakan: "Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan."

“Pasal ini menyatakan, paksaan terjadi bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat. Bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Mempertimbangkan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin, dan kedudukan orang yang bersangkutan." Demikian pendapat Adri, disampaikan pada Klikanggaran.com, Kamis (27/12/2018).

Adri menambahkan, jika perjanjian dibuat di bawah tekanan, maka perjanjian tersebut dapat dikatakan cacat hukum/tidak memiliki kekuatan hukum. Karena bertentangan dengan syarat sah perjanjian.

Syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata adalah: 1) Sepakat (ada kesepakatan di antara kedua belah pihak). 2) Cakap hukum (kecakapan kedua pihak yang membuat perjanjian). 3) Adanya suatu hal tertentu. 4) Suatu sebab yang halal.

“Jika salah satu hal ini tidak terpenuhi, maka perjanjian yang dinyatakan dalam surat pernyataan itu jelas dibuat dalam kondisi terpaksa,” ujar Adri.

Pernyataan Cacat Hukum


Menurut Adri, jika instruksi ini dijalankan dan guru honorer tidak memberikan surat tersebut, maka dinyatakan telah mundur sebagai guru honorer. Guru honorer mengalami paksaan/tekanan untuk membuat surat tersebut. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pernyataan tersebut dianggap cacat jika mengandung paksaan, intimidasi ataupun ancaman.

“Dalam kasus ini, Anda telah dipaksa/dalam kondisi terintimidasi, karena itu dianggap tidak pernah ada kata sepakat,” jelas Adri.

Adri memaparkan, jika perjanjian tersebut sudah ditulis, maka dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif menurut pasal 1320 KUHPerdata. Karena surat yang ditandatangani oleh seluruh tenaga honorer di Kota Bekasi tersebut mengandung ancaman. Dan, menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer di Pemerintah Kota Bekasi.

Adri berpesan, guru honorer bukan pekerja paksa seperti zaman penjajahan. Mereka butuh kepastian, maka mereka butuh juga perlindungan hukum.

“Tidak ada perlindungan hukum yang pasti ke depan terkait instruksi yang tidak jelas di poin 6. Maka Pemkot Bekasi kapan saja dapat memberhentikan -menurut instruksi tersebut- ketika kondisi keuangan daerah mengalami masalah atau tidak mengalami masalah,” tandas Adri.

Baca juga : Terbebani Program Pencitraan, Pemkot Bekasi Defisit?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X