Duh, Ada Penyedia Jasa atau Barang di Bakamla Melabrak Perpres Ini?

photo author
- Minggu, 16 Desember 2018 | 20:00 WIB
Penyedia Jasa
Penyedia Jasa

Jakarta, Klikanggaran.com (16-12-2018) – Penyedia jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/ Jasa Lainnya.

Ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah. Penyedia jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama yang berdasarkan kontrak kepada pihak lain.

Penyedia Jasa di Bakamla


Namun, pada tahun 2017 ada dugaan pelanggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pernah ditemukan, penyedia jasa atau barang diduga mengalihkan atau mensubkontrakkan seluruh pekerjaaannya kepada pihak lain.

Nah, dari sini timbul rasa penasaran. Siapakah penyedia jasa tersebut?
Dari dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com diketahui. Pelaksana kegiatan atau penyedia jasa/ barang tersebut adalah PT T. Diketahui, perusahaan ini diminta untuk melaksanakan kegiatan.

Tepatnya pekerjaan pengadaan pengembangan sistem pusat informasi maritim di Bakamla. Harga Prakiraan Sendiri (HPS) diketahui sebesar Rp9.773.129.850.

Diketahui juga, perusahaan ini memang betul merupakan pemenang lelang. Dan, sudah ditetapkan sebagai perusahaan yang terpilih. Namun, ternyata perusahaan ini diduga melakukan hal yang tidak baik.

PT T diduga tidak melakukan pekerjaan utamanya. Melainkan seluruh pekerjaan yang diatur dalam kontrak dilakukan oleh pihak lain.

Mirisnya adalah, tidak ditemukan dokumen persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Yang menyatakan bahwa seluruh pekerjaan disubkontrakkan.

Artinya, PT T melimpahkan pekerjaan utamanya kepada pihak lain tanpa ada persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Di sinilah timbulnya dugaan tersebut.

Kemudian timbul pertanyaan. Apakah Pejabat Pembuat Komitmen sudah melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya? Sehingga PT T berani mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan utamanya kepada pihak lain.

Sebab disebutkan dalam peraturan pengadaan barang dan jasa. Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Nah, dari sini muncul kecurigaan dari publik. Jangan-jangan, ada penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pembuat Komitmen? Maka PT T dalam melaksanakan pekerjaan utamanya dialihkan ke pihak lain.

Kalau tidak ada dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, lantas bagaimana kinerja Pejabat Pembuat Komitmen? Sudahkah Pejabat Pembuat Komitmen mengendalikan masalah itu?

Baca juga : Dari Awal Rencana, Pengadaan Kapal 80 Meter di Bakamla Tidak Beres?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X