Puluhan Jabatan Stafsus Gubernur Sumsel Diduga Menjadi Ajang Politik Balas Budi?

photo author
- Selasa, 11 Desember 2018 | 10:24 WIB
Ajang Politik
Ajang Politik

Palembang, Klikanggaran.com (11-12-2018) - Kali ini Klikanggaran.com membahas seputar jabatan staf khusus. Jabatan ini belakangan menjadi sorotan dari pegiat anti korupsi di Sumatera Selatan. Pasalnya, dikuatirkan porsi ini diisi oleh orang tak kompeten dan disinyalir sebagai ajang politik balas budi.

Informasi yang diterima Klikanggaran.com, Gubernur Sumatera Selatan terpilih, Herman Deru, seakan melanjutkan program pendahulunya. Yakni mengangkat staf khusus yang disinyalir mencapai 28 orang. Di mana para staf khusus ini menjadi orang-orang dekat Gubernur dan terkesan lebih difungsikan melampaui SKPD. Di sinilah timbul dugaan adanya ajang politik balas budi.

Jabatan staf khusus Gubernur belum diatur dalam peraturan nasional, yang secara tegas mengatur jabatan tersebut. Keberadaan staf khusus Gubernur didasarkan kepada Peraturan atau Surat Keputusan Gubernur masing-masing daerah.

Pembiayaan gaji dan fasilitas serta SPJ para staf khusus menggunakan biaya APBD, disinyalir mencapai puluhan juta per bulannya. Hal ini patut diduga merupakan potensi kerugian negara karena pengeluaran APBD tanpa dasar hukum.

Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan dalam PP No.41 Tahun 2007 dan Permendagri No.57 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah, tidak mengenal jabatan “staf khusus”.

Alih-alih menjadi pembantu Gubernur, ada oknum staf khusus disinyalir menjadi calo jabatan. Dan, diduga menitipkan sanak saudara menjadi honorer SKPD dan karyawan BUMD. Tindakan oknum staff khusus ini menjadi nila setitik di dalam susu sebelanga Pemprov Sumsel saat ini.

Hal ini diduga merupakan dampak dari ajang politik balas budi kepada tim sukses dan persahabatan, ketimbang latar belakang keahlian. Akibatnya, kehadiran para staf khusus bagi kepala daerah kurang dirasakan manfaatnya. Patut diduga menjadi potensi masalah kinerja bagi pemerintah daerah.

Di dalam struktur pemerintahan daerah sudah diatur jabatan pembantu Gubernur. Yaitu staf ahli yang merupakan jabatan fungsional dan diisi oleh orang-orang dengan latar belakang keahlian. Tugasnya membantu Gubernur menyusun kebijakan-kebijakan pemerintah agar lebih objektif dan rasional.

Sistem pemerintahan daerah menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 melalui PP No. 41 Tahun 2007 telah mengakomodir orang-orang kompeten dalam bidang keahlian tertentu untuk membantu Gubernur (pemerintah daerah). Yaitu dengan jabatan "Staf Ahli". Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, Gubernur dapat mengangkat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang staf ahli.

Klikanggaran.com coba minta pendapat Feri Kurniawan, seorang pegiat anti korupsi di Sumatera Selatan. Dia mengatakan, sepengetahuan dirinya “HD” adalah orang yang sangat konsisten menegakkan aturan. Namun, mungkin karena nuranimya akan jasa para pendukungnya, maka patut diduga dengan terpaksa menempatkan tim sukses di jajaran staf khusus.

“Sangat disayangkan bila hal ini menjadi masalah di kemudian hari. Karena ada dugaan potensi kerugian negara untuk pembiayaan salari dan SPJ para staf khusus. Juga adanya dugaan oknum staf khusus yang bermain dengan SKPD dan BUMD,” ujar Feri, Selasa (11/12/18).

Gubernur, kata Feri, harus tegas menegakkan aturan. Karena kinerja pemerintahan daerah tergantung dari sikap kepala daerah. Kalau kepala daerahnya lemah dan selalu bertindak karena balas budi, maka selanjutnya Gubernur akan terpasung oleh sikapnya.

“Masyarakat berharap banyak adanya perubahan signifikan terhadap kinerja pemerintahan daerah. Di mana pada periode sebelumnya patut diduga pemerintah daerah lebih mengutamakan pencitraan daripada kinerja dan imej. Ini harus diubah dengan kerja dan hasil yang terbaik," kata Feri.

“Menempatkan orang-orang yang tidak mempunyai kompetensi dan hubungan kekerabatan serta teman dekat pada posisi penting dan strategis akan menjadi bom waktu bagi pemerintah daerah. Karena masyarakat adalah yang sebenar-benarnya berjasa menjadikan pemimpin daerah," tutur Feri.

Dirinya berharap agar Gubernur terpilih memenuhi janjinya untuk membenahi dan mengaudit BUMD. Karena inilah salah satu sumber masalah yang menurut pendapatnya belum tersentuh sama sekali. Termasuk adanya kerugian negara akibat salah pengelolaan dan dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya.

“Saya telah melaporkan dan dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai PDPDE Gas, PLTS, dan SPBU PDPDE Hilir. Karena saya sangat kecewa dengan lambannya kinerja Pemprov menangani dan mengaudit BUMD di lingkungan Pemrov Sumsel," kata Feri.

"Termasuk juga saya melaporkan adanya jabatan staf khusus yang diduga berpotensi merugikan negara di tahun 2019 mendatang, bila masih tetap di dalam struktur organisasi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan," ujar Feri Kurniawan, mengakhiri pembicaraan dengan klikanggaran.com.

 

Penulis : Tim Berita

Baca juga : Dana Bagi Hasil Pajak Rp 1,3 T di Pemrov Sumsel Amburadul? Ini Kata Tobing

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X