Gagal Pailit, Maskapai Merpati Air Bisa Bernapas Lega?

photo author
- Kamis, 15 November 2018 | 08:43 WIB
images_berita_2018_Sept_IMG-20181115-WA0043
images_berita_2018_Sept_IMG-20181115-WA0043

Jakarta, Klikanggaran.com (15-11-2018) - Maskapai Penerbangan Merpati Air dapat bernapas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian terkait utangnya kepada 85 kreditur konkuren. Di dalam proposal perdamaian, pihak Merpati Air berjanji untuk melunasi utang-utangnya kepada para kreditur.

Dengan putusan tersebut, Merpati Air bisa melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasalnya, Merpati Air nyaris pailit lantaran memiliki kewajiban senilai Rp 10,95 triliun yang belum bisa dipenuhinya.

Adapun kewajiban tersebut terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis senilai Rp 3,87 triliun.

Tagihan separatis sendiri berasal dari tiga kreditur, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar.

Putusan tersebut juga memberikan atmosfer baru kepada maskapai itu untuk kembali mengudara. Apalagi, perusahaan itu pun dikabarkan akan mendapatkan suntikan modal dari Intra Asia Corpora sebesar Rp 6,4 triliun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Rekomendasi

Terkini

X