Jakarta, Klikanggaran.com (15-11-2018) - Maskapai Penerbangan Merpati Air dapat bernapas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian terkait utangnya kepada 85 kreditur konkuren. Di dalam proposal perdamaian, pihak Merpati Air berjanji untuk melunasi utang-utangnya kepada para kreditur.
Dengan putusan tersebut, Merpati Air bisa melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasalnya, Merpati Air nyaris pailit lantaran memiliki kewajiban senilai Rp 10,95 triliun yang belum bisa dipenuhinya.
Adapun kewajiban tersebut terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis senilai Rp 3,87 triliun.
Tagihan separatis sendiri berasal dari tiga kreditur, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar.
Putusan tersebut juga memberikan atmosfer baru kepada maskapai itu untuk kembali mengudara. Apalagi, perusahaan itu pun dikabarkan akan mendapatkan suntikan modal dari Intra Asia Corpora sebesar Rp 6,4 triliun.