Jakarta, Klikanggaran.com (02-08-2018) - Karena partai politik mendapatkan anggaran yang bersumber dari pemerintah, maka parpol menjadi bagian dari badan publik yang diwajibkan untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Namun, setelah 10 tahun berjalannya sistem keterbukaan informasi, tidak ada parpol yang membuka informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Terkait hal tersebut, Lembaga Kaki Publik menilai bahwa partai politik harus membuka informasi terkait kader dan pengurus partainya, terutama pengurus pusat partai. Informasi tersebut harus sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi yang dapat dijangkau, efektif, efisien, dan ekonomis. Maka informasi tersebut dapat tersedia secara digital melalui web.
Selain itu, Kaki Publik menilai, bahwa informasi partai politik terkait kader partainya pun harus memenuhi, kapan waktu dan di mana kader partai tersebut menjalankan pendidikan partai politik. Lalu, kapan disahkannya, apa bukti legalitasnya sebagai kader, kapan berhentinya, dan kapan kepindahan kader partai tersebut apabila kader tersebut pindah partai. Dan, perlu juga dicantumkan catatan administasi kepindahannya.
"Partai politik juga harus tetap mencatumkan kader partai yang dipecat karena korupsi, atau karena melakukan tindak pidana yang oleh karenanya dipecat dari keanggotaan partai," kata Adri Zulpianto, S.H., Direktur Kaki Publik (Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik), pada Klikanggaran.com, Kamis (02/08.
Pencantuman tersebut menurut Adri harus dilengkapi dengan waktu, tanggal, dan apa konten serta lembaga yang dikorupsi, berapa jumlah atau besaran yang dikorupsi. Jika dipecat karena kasus pidana, maka partai juga harus mencantumkan tindak pidana apa yang dilakukan, dan berapa lama hukuman yang diajtuhkan, atau sanksi apa yang diberikan kepada anggota atau kader partai tersebut.
"Menurut kami, pendataan inventarisasi kader ini penting, mengingat adminitrasi pemilu ini harus dijalankan secara terbuka. Seperti administrasi Bawaslu/ Panwas, KPU, dll yang harus terlepas dari keanggotaan partai. Selain itu, informasi terkait kader yang korupsi pun harus tetap tercantum dalam sistem informasi partai. Mengingat peraturan pelarangan KPU terhadap mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," tutur Adri.
Oleh karena itu, Lembaga Kaki Publik meminta kepada Komisi Informasi untuk lebih mengawasi laju keterbukaan informasi dengan melakukan tindakan yang sesuai norma hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan.
"Kami juga meminta kepada Komisi Informasi untuk bekerja dengan pengawasan terhadap informasi-informasi di badan-badan publik dan konten informasi sesuai undang-undang. Bukan hanya menunggu pengajuan atas keberatan informasi atau sidang gugatan informasi di kantor Komisi Informasi," tutup Adri.