Jakarta, Klikanggaran.com (29-07-2018) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menjual campuran 30% Bahan Bakar Nabati ke Solar (Biodiesel 300/B30).
Awalnya, penerapan ini akan dilakukan pada tahun 2020. Namun, Pemerintah mempercepat penerapan B30 ini di tahun 2019. Sebelum menerapkan kebijakan itu, Pemerintah akan melakukan uji jalan (Road Test) pada Agustus 2019.
Direktorat Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM pun mulai mempersiapkan uji jalan B30, dengan melakukan kajian bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Berdasarkan penuturan Sekretaris Direktur Jendral Energi Baru Terbarukan (EBTKE), Dadan Kusdiana, kebijakan ini bertujuan untuk membantu produsen minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang produksinya berlebih. Dengan kebijakan ini, diharapkan CPO tersebut dapat terserap.
Penerapan B30 ini, lanjut Dadan, bisa menyerap minyak sawit hingga 9 juta kiloliter (KL). Hal ini mengacu pada konsumsi Solar dalam negeri yang mencapai 32 juta KL per tahun. Sementara diketahui, kapasitas produksi minyak sawit setahun mencapai 12 juta KL.
Dadan mengatakan, penerapan ini tidak akan membedakan SPBU milik BUMN, swasta, dan asing. Jadi, kebijakan ini berlaku untuk sektor industri, pertambangan, dan transportasi.
Nantinya, uji jalan dilakukan dengan rute Serpong-Tol Jagorawi-Puncak-Cianjur-Padalarang-Cileunyi-Bandung-Lembang-Subang-Cikampek-Pamanukan-Karawang-Cibitung dan kembali ke Serpong. Jarak tempuh sekitar 40.000 kilo meter (KM).
Jika uji tes berhasil, kebijakan akan diperluas ke kendaraan lain. Di antaranya seperti kereta api, alat berat, alat utama sistem pertahanan (alutsista), dan sektor non public service obligation (PSO) lainnya.