Jakarta, Klikanggaran.com (17-04-2018) – Perkembangan infrastruktur kota, pusat industri, dan berkembangnya transportasi kota-kota di Indonesia yang begitu pesat telah menimbulkan kualitas udara yang semakin menurun. Seperti pemantauan Greanpeace di 21 titik lokasi Jabodetabek pada tahun 2017, menunjukkan kualitas udara yang tidak sehat dan berbahaya bagi kelompok sensitif.
Salah satu penyumbang terbesar dari menurunnya kualitas udara ada di sektor transportasi. Hal ini bisa terlihat dari jumlah kendaraan bermotor yang setiap tahunnya meningkat pesat, ditambah lagi dengan penggunaan bahan bakar yang banyak mengandung belerang.
Hingga 2016, data BPS menunjukkan jumlah kendaraan bermotor mencapai 129.281.079. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 6,49 persen dari tahun sebelumnya dengan jumlah 121.394.269. Untuk penggunaan bahan bakar sendiri, rata-rata kendaraan bermotor di Indonesia masih mengunakan standar euro 2. Sehingga gas emisi buangan yang dikeluarkan begitu tinggi.
Kendati demikian, pemerintah terus berupaya meningkatkan standar emisi dari euro II ke standar emisi euro IV. Secara bertahap, pemerintah Indonesia terus mengupayakan penerapan standart euro IV ini, karena diharapkan akan mengurangi polusi udara yang ditimbulkan dari kendaraan bermotor.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun secara resmi telah mengeluarkan aturan terkait emisi Euro IV melalui Peraturan Menteri (Permen) No.P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Terkait peraturan tersebut, menjadi tantangan tersendiri bagi Pertamina sebagai penyedia bahan bakar untuk memenuhi standart tersebut. Karena Pertamina mesti mempersiapkan produksi untuk bensin bermutu tinggi. Selain itu, Pertamina juga perlu membuat infrastruktur penyaluran dan ketersediaan bahan bakar tersebut.