Jakarta, Klikanggaran.com (02-01-2018) - Setiap gedung dan bangunan harus memilki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika tidak memilki izin, maka akan berpotensi dilakukan pembongkaran oleh pemerintah setempat. Hal itu seperti yang terjadi di Basarnas pada tahun 2016, ditemukan adanya gedung dan bangunan pada 36 Satuan Kerja sebanyak 312 bangunan belum memilki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sehingga akan berakibat pada tindakan pembongkaran oleh pemerintah setempat. Bahkan, Basarnas sebagai pemilik/pengguna bangunan berpotensi dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana.
Dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com, permasalahan tersebut diketahui karena masing-masing Satker belum sepenuhnya mematuhi ketentuan tentang IMB atas gedung dan bangunan yang berada dalam penguasaannya. Padahal, Basarnas sudah menyajikan saldo akun gedung dan bangunan per 31 Desember 2016 sebesar Rp693.285.656.382.
Namun, karena kendala di IMB, maka harus diselediki oleh aparat hukum. Pertanyaannya, apakah Basarnas main-main dalam mendirikan bangunan tersebut? Karena kalau serius, mestinya Basarnas sudah menginstruksikan masing-masing Satker untuk mengurus dokumen IMB atas gedung dan bangunan yang berada dalam penguasaannya.
Jangan menjadi sia-sia dan terjadi pembongkaran, karena negara sudah menggelontorkan sekian ratus miliar, tapi malah bermasalah. Karena kinerja Basarnas yang asal-asalan?