Masuk Tahap Penyelidikan, KAHMI Akan Kawal Kasus Saut

photo author
- Jumat, 13 Mei 2016 | 03:56 WIB
Saut Situmorang
Saut Situmorang

Jakarta, Klikanggaran.Net- Kasus keseleo lidah yang menimpa salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, benar-benar berbuntut panjang, setelah pada hari senin (09/05/16) dilaporkan ke Mabes Polri oleh pimpinan HMI, saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap  penyelidikan.

 

Kepala divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol.  Boy Rafli Amar mengatakan, bahwa setiap laporan yang masuk dan diterima oleh kepolisian tentu akan ditindak lanjuti, termasuk laporan yang dibuat oleh PB HMI atas terlapor Saut Situmorang.

"Sudah diselidiki, apakah nanti dilanjutkan ke dalam penyelidikan kita lihat nanti, namun kalau diselidiki sudah,"ucap Boy Rafli ketika dikonfirmasi Kamis (12/05/16) di Jakarta.

Sementara itu, Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam dalam rapatnya yang langsung dipimpin oleh Mahfud MD sebagai Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam ( MN KAHMI) memutuskan untuk membentuk sebuah tim yang akan bertugas untuk mengawal kasus (Saut S) tersebut.

"Diputuskan untuk membentuk tim hukum untuk mengambil langkah hukum berupa permintaan tertulis kepada pimpinan KPK agar segera membentuk komite etik untuk memeriksa Saut Situmorang," tutur Mahfud dalam siaran persnya kemarin di Jakarta.

Tim hukum tersebut terdiri dari Erwin Moeslimin Singajuru sebagai ketua dengan anggotanya sebagai berikut:  Ari Yusuf Amir, Ahmad Yani, Khairil Hamzah, Hermansyah, serta Shalih Mangara Sitompul.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mang Kamil

Rekomendasi

Terkini

X