Jakarta, Klikanggaran.Net- Aktivis pemerhati perempuan dan anak, Wulansari, S.H., M.H. menilai bahwa kasus kekerasan seksual yang makin marak belakangan ini harus segera dihentikan. Kejadian yang saat ini marak diberitakan soal kasus kekerasan seksual yang menimpa Yuyun hanyalah satu contoh dari ribuan kasus yang terjadi.
Banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak telah menggambarkan bahwa Indonesia saat ini telah memasuki fase darurat. Maka dari itu, perlunya langkah-langkah yang pencegahan yang harus di ambil oleh semua elemen masyarakat terutama proaktif pemerintah sebagai penyelenggara negara.
"Jika berkaca pada kasus Yuyun, maka ada tiga langkah yang harus diutamakan oleh penyelenggara negara. Pertama, segerakan pembahasan dan pengesahan RUU tentang penghapusan kekerasan seksual," ujarnya.
Ia menyatakan, kekerasan terhadap perempuan sebagian juga dipengaruhi oleh minuman keras beralkohol, narkotik, serta video porno. Dapat kita lihat, bahwa keempat belas pelaku kejahatan terhadap Yuyun melakukan aksi bejatnya setelah sebelumnya mereka menenggak minuman beralkohol dan sudah terbiasa melihat adegan mesum."
Kedua, yang harus di laksanakan oleh penyelenggara negara yaitu membahas dan mengesankan RUU MINOL(minuman keras dan Alkohol).
Ketiga, lakukan pemblokiran seluruh situs porno serta berantas peredaran film porno,"ucap aktivis perempuan PMII ini.
Ketua bidang advokasi PB KOPRI ini menambahkan, Korps pergerakan perempuan PMII akan terus mengawal perjuangan bagi perempuan dan anak indonesia untuk mendapatkan keadilan serta rasa aman agar tidak terulang kasus yang sama.
"Malam ini, 80 orang kader serta pengurus KOPRI berkumpul untuk memformulasikan langkah kedepan yang harus kita perjuangkan, serta kita melakukan pengajian dan doa untuk yuyun,"kata Wulan dalam acara pelatihan advokasi perempuan dan anak di gedung Cevest, Bekasi, Jawa Barat.