Jakarta, Klikanggaran.net- Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie mengatakan bahwa kelima warga negara asing (WNA) asal China yang ditanggkap saat akan melakukan pengeboran di Lanud Halim Perdanakusuma saat ini statusnya akan di tingkatkan sebagai tersangka.
"Lima orang asing warga negara china yang ditangkap oleh Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan proses penyidikannya saat ini diambil oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," tutur Ronny F Sompie saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Sabtu (07/05/2016).
Mantan kepala divisi Humas Mabes POLRI tersebut menambahkan, kelima warga negara asing tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, kelimanya diduga melanggar pasal 112 huruf(a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000. Pelanggaran tersebut yakni Visa yang dimiliki visa kunjungan sosial budaya dan ada yang memiliki Visa ijin tinggal dan bekerja namun di salahgunakan.
"Lima warga negara asing tersebut satu diantaranya hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya, dan empat sisanya memiliki izin tinggal untuk bekerja namun, peruntukannya disalahgunakan berdasarkan jabatan masing-masing," pungkasnya. Oleh karenanya, menurut mantan kapolda Bali ini lima warga negara China itu sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup,hanya tinggal merampungkan berkasnya lalu ditindaklanjuti perkaranya ke pengadilan.
"Penyidik hanya tinggal merampungkan, memperkuat dan melengkapi pembuktian untuk segera kita ajukan ke Jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke sidang pengadilan," ujarnya.
Dari informasi yang di dapat, kelima warga negara China tersebut masing-masing bernama Guo Lin Zhong (28), Wang Jun (30), Xie Wuming (35), Cheng Qianwu (39), Zhu Huafeng (39).