Aksi 8 Agustus di 20 Provinsi, KSPI Usung 8 Tuntutan

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2017 | 04:10 WIB
images_berita_Jun17_kspi
images_berita_Jun17_kspi

Jakarta, Klikanggaran.com (1/8/2017) - Ribuan masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengadakan aksi serentak di 20 Provinsi pada tanggal 8 Agustus 2017 nanti.

Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara, dengan masa aksi dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Sedangkan aksi di provinsi-provinsi lain seperti Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lain-lain, akan dipusatkan di Kantor Gubernur masing-masing daerah.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa dalam aksi 8 Agustus nanti, buruh akan mengusung 8 tuntutan sebagai berikut:

1. Menolak penurunan nilai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang akan diberlakukan Menteri Keuangan, karena akan membuat daya beli buruh makin anjlok, serta bertolakbelakang dengan spirit tax amnesty.

2. Darurat PHK bukan darurat ormas. Buruh menolak Perppu Ormas yang menciderai demokrasi, di saat yang bersamaan PHK puluhan ribu buruh ritel, garmen, keramik, dan pertambangan terus berlanjut.

3. Menolak kebijakan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, yang membuat kebijakan nilai upah industri padat karya di bawah nilai upah minimum. Dan, menuntut cabut SK Gubernur Jawa Barat yang memberlakukan hal tersebut di 4 kabupaten/kota. Yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.

4. Kampanye serikat buruh se-Asia Pasifik tentang kenaikan upah minimum +50 (naikkan upah minimum tahun 2018 buruh se-Asia Pacific sebesar 50 dolar).

5. Rencana mempidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang melanggar penerapan UU BPJS Kesehatan seperti 6 bulan setelah ter-PHK, buruh tidak dilayani BPJS Kesehatannya.

6. Buruh akan melakukan judicial review UU Pemilu, khususnya pasal mengenai presidential threshold 20% yang menciderai demokrasi, kedaulatan buruh, dan rakyat.

7. Rencana aksi buruh sedunia membangun perdamaian dan kemanusiaan #Save al Aqsa.

8. Pekerjakan kembali buruh PT Smelting dan PT Freepoort.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X