Jakarta, Klikanggaran.com (4/8/2017) - Pada bulan Mei dan Juni 2015, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) punya dua kegiatan untuk acara paket meeting HGB Bogor yang dianggap fiktif, atau kurang dapat diyakini kebenaran kejadiannya. Dan, saat berlangsungnya kedua kegiatan tersebut, KPAI masih dipimpin oleh Kyai Asrorun Niam Sholeh. Jadi, boleh dong jika publik bertanya pada Asrorun Niam Sholeh. Memang kegiatan KPAI tersebut fiktif, Pak Kyai?
Untuk diketahui, KPAI yang dipimpin Asrorun Niam Sholeh saat itu melaksanakan dua kegiatan untuk acara KPAI. Kegiatan pertama pada tanggal 21 - 23 Mei 2015 untuk penyusunan laporan terkait perlindungan anak di HGB Bogor. Kegiatan kedua pada tanggal 11 - 13 Juni 2015 untuk acara bedah kasus berdasarkan pengaduan masyarakat di HGB Bogor.
Kemudian, dari data yang diterima klikanggaran.com, realisasi anggaran dari tanggal 21 - 23 Mei 2015 untuk penyusunan laporan terkait perlindungan anak di HGB Bogor sebesar Rp82.600.000. Sedangkan realisasi anggaran dari tanggal 11 - 13 Juni 2015 untuk acara bedah kasus berdasarkan pengaduan masyarakat di HGB Bogor sebesar Rp81.560.000. Jadi, total realisasi anggaran untuk dua acara KPAI tersebut sebesar Rp164.160.000.
Setelah ada konfirmasi kepada pihak HGB Bogor pada tanggal 5 April 2016, atas bukti pembayaran kedua kegiatan yang diselenggarakan oleh KPAI tersebut, dinyatakan tidak pernah dilaksanakan di HGB Bogor. Selain itu, pihak hotel menyatakan tidak pernah membuat atau menerbitkan kwintansi untuk pembayaran kedua kegiatan tersebut. Apalagi kop surat yang digunakan untuk kwintansi pembayaran atas kedua kegiatan tersebut, ternyata tidak digunakan lagi oleh pihak hotel pada tahun 2015.
Jadi, atas adanya dua kegiatan yang diduga "fiktif" atau tidak diyakini terjadinya ini, wajar jika timbul dugaan tindak pidana korupsi. Dan, hal ini telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa penyelesaian tagihan negara atas beban anggaran belanja negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.