CERI: R Priyono dan Evita Legowo Bertanggungjawab Soal Blok Kapodang Petronas Calgari - PGN

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2017 | 06:38 WIB
images_berita_Ags17_Petronas
images_berita_Ags17_Petronas

Jakarta, Klikanggaran.com (11/8/2017) - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menanggapi soal pemberitaan mengenai "Lapangan Kepodang: Petronas Umumkan Kondisi Kahar, PGN Menghitung Kerugian" yang dimuat di salah satu media online pada hari ini, Jumat (11/8/2017).

Menurut pengamat migas ini, persoalan ini menjadi serius selain menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Gas Negara (PGN) yang oleh anak usahanya, Saka Energi, diduga terkesan ceroboh. Yaitu tidak melakukan evaluasi kajian teknis secara cermat dari data-data reservoir pada saat akan ikut bepartisipasi membeli saham 20 persen dari Petronas Calgari.

Kemudian, lanjut Yusri, jaminan pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tambak Lorok akan terancam paska 2018. Yaitu tidak mendapat suplai gas dari Blok Kepodang, dari yang seharusnya sampai dengan tahun 2026.

"Lebih jauh lagi penegak hukum harus menelisik proses persetujuan plan of development (PoD) oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral atas rekomendasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) masih dijabat Raden Priyono atas proposal teknis dan biaya dari Petronas Calgari berdasarkan revisi POD yang pernah diberikan Oleh Poernomo Yusginatoro pada tahun 2008. Saat itu bisa jadi ada dugaan manipulasi data cadangan terbukti. Sehingga lapangan Kepodang menjadi ekonomis dikembangkan secara komersil, karena ini menyangkut "cost recovery," terang Yusri Usman pada Jumat (11/8/2017).

Oleh karena itu, menurut Yusri, BPMigas dan Ditjen Migas harus dimintakan pertanggujawabannya. Apakah sudah bekerja benar dalam mengevaluasi proposal teknis dan biaya yang diusulkan oleh BP saat itu? Atas dasar evaluasi itulah muncul rekomendasi kepada Menteri ESDM, Jero Wacik, untuk persetujuan POD lapangan Kapodang dikomersilkan.

Yusri menegaskan, sejalan dengan itu, maka harus segara diusut juga siapa yang telah mensertifikasi cadangan gas terbukti Blok Kepondang hasil ekplorasi yang telah dilakukan oleh BP maupun oleh Petronas Calgari.

"Mengingat potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan triliun. Sehingga, penyidikan kasus ini menjadi sangat penting dilakukan oleh penegak hukum. Karena dugaan manipulasi ada di sertifikasi cadangan gas terbukti sebagai dasar penentuan apakah layak atau tidaknya Lapangan Kapondang diproduksi secara komersil. Dan, saham BP sudah dibeli Petronas Carigali jauh sebelum mendapat persetujuan PoD oleh Menteri ESDM pada 10 Agustus 2012," tutupnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X