Perum Peruri Dinilai Tidak Optimal Dalam Pemanfaatan Aset

photo author
- Sabtu, 12 Agustus 2017 | 08:18 WIB
images_berita_Ags17_peruri
images_berita_Ags17_peruri

Jakarta, Klikanggaran.com (12/8/2017) - Siapa yang tidak kenal dengan perusahaan Perum Peruri milik negara, yang tugasnya untuk mencetak rupiah bagi Republik Indonesia. Namun, di sisi lain, perusahaan yang berdiri sejak 15 September 1971 ini memilki tugas lain. Yaitu berupa pemanfaatan pendapatan dan optimalisasi dari aset berupa tanah dan bangunan.

Dan, pendapatan dan optimalisasi dari aset tersebut, akan membuat publik geleng-geleng kepala, alias menuai tanda tanya. Seperti laporan yang didapat Klikanggaran.com atas Laporan Keuangan Konsolidasian Audited Perum Peruri tahun 2015, Perum Peruri mencatat pendapatan lain-lain sebesar Rp 30,166 juta. Salah satu penyumbang pendapatan lain-lain tersebut adalah pendapatan dari optimalisasi aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 2,307 juta.

Optimalisasi aset berupa tanah dan bangunan adalah pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan yang berada pada beberapa lokasi di luar dari lokasi pabrik di Karawang dan kantor adminstrasi di Jalan Palatehan Jakarta Selatan yang tidak digunakan dan/atau dimanfaatkan. Salah satu pelaksanaan optimalisasi aset dilakukan dengan cara melakukan perjanjian sewa menyewa pemanfaatan aset kepada pihak ketiga.

Namun ternyata, dalam pemanfaatannya terjadi kelalaian yang mengakibatkan Perum Peruri tidak mendapatkan pendapatan yang optimal dari kegiatan optimalisasi aset tersebut. Misalnya, ternyata Perum Peruri belum menyusun Standar Operasional Prosedur terkait optimalisasi aset berupa tanah dan bangunan.

Artinya, kondisi seperti ini harusnya tidak terjadi di salah satu Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), semisal Perum Peruri ini. Ngapain menyewakan tanah kalau toh manfaatnya tidak kerasa atau tidak optimal?

Apalagi, sudah diterbitkan peraturan oleh Kementerian BUMN tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Nomor Per-06/MBU/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang terakhir kali diubah dengan Per-06/MBU/2014 tanggal 10 September 2014. Peraturan tersebut mengatur gambaran umum untuk BUMN dalam menetapkan mitra kerja atas pemanfaatan aset BUMN yang tidak digunakan dan/atau dimanfaatkan.

Namun, sepertinya Direksi Perum Peruri enggan untuk memahami ketentuan dari Menteri BUMN yang mengatur tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN, yang harus dipedomani oleh Direksi dalam pendayagunaan Aset Tetap Perum Peruri.

Ngapain dikasih gaji besar, seperti yang berikan negara kepada Direksi? Jika untuk mengurusi hal kecil seperti ini aja terjadi kelalaian, apalagi yang pokoknya. Atau, jangan-jangan sengaja dibiarkan karena lingkupnya kecil? Atau, mentang-mentang sudah ada tugas yaitu mencetak uang saja?

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X