Jakarta, Klikanggaran.com (5/9/2017) - Presiden Geprindo, Bastian Simanjuntak, mengatakan, telah membaca berita Harian Tempo kemarin tanggal 5 September 2017 terkait pidato Presiden Jokowi di depan Projo dalam acara Rakernas Projo III di Sport Hall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin malam, 4 September 2017.
Menurutnya, ada satu statement Presiden Jokowi yang kurang elegan untuk diucapkan oleh seorang Presiden Republik Indonesia. Di mana hal itu terkesan pamer akan kehebatan dirinya dan tim negosiasi Freeport dalam pembahasan divestasi saham Freeport untuk Indonesia sebesar 51 persen.
"Ada kesan yang ingin ditonjolkan oleh Jokowi bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Indonesia berhasil memenangkan negosiasi dengan pelepasan saham Freeport sebesar 51 persen," kata Bastian pada Selasa (5/9/2017).
Bastian menjelaskan, Jokowi mendeskripsikan betapa alotnya negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport. Namun sayangnya ada hal yang menurutnya terlalu ditonjolkan, sementara ada hal lain yang dihilangkan oleh Pak Jokowi terkait dengan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh pemerintahan sebelumnya.
"Berhubung usaha saya bergerak di industri pertambangan mineral tembaga, saya cukup mengikuti perkembangan peraturan yang berhubungan dengan industri pertambangan mineral. Setahu saya, sejak tahun 2009 di masa pemerintahan SBY, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang revolusioner yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang menyangkut larangan ekspor mineral mentah atau ore ke luar negeri dan kewajiban perusahaan tambang mineral logam untuk membangun smelter. Undang-Undang tersebut diikuti dengan terbitnya PP 23 Tahun 2010 dan PP 24 Tahun 2012. Terbitnya aturan tersebut membuat industri pertambangan mineral terhenti. Saya salah satu korban kebijakan tersebut, meskipun saya mengalami kerugian yang sangat besar saya tetap mendukung terbitnya aturan-aturan tersebut. Karena tujuannya sangat bagus, untuk kepentingan strategis bangsa dan negara Indonesia ke depan," papar Bastian.
Dalam PP 23 maupun PP 24, lanjut Presiden Geprindo atau yang sering disapa Bastian, bahwa diatur tentang divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus yang sahamnya dimiliki oleh asing. Pasal 97 ayat 1 ditekankan bahwa pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing setelah 5 tahun berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap. Sehingga pada tahun ke 10 sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia, dan PP ini pun secara otomatis berlaku untuk freeport.
Menurutnya, sangatlah tidak elegan ketika Jokowi tidak menceritakan jasa SBY dalam memperjuangkan kepemilikan Indonesia terhadap saham Freeport. Bahkan Jokowi terus menyindir pemerintah sebelumnya dengan mengatakan Indonesia terus saja hanya mendapatkan 9 persen. Jokowi seharusnya berkata jujur, peraturan divestasi 51 persen saham pertambangan asing adalah berkat jasa SBY. Kalau SBY tidak menerbitkan UU No 4, PP 23, PP 24, sudah pasti pemerintah Jokowi tidak akan bisa bernegosiasi dengan Freeport untuk melepas sahamnya 51 persen. Dan, belum tentu juga Jokowi seberani SBY menerbitkan UU dan PP yang tidak populer. Dimata para penguasaha tambang lokal maupun asing, malahan sebaliknya sempat terdengar wacana pemerintah Jokowi akan memperbolehkan kembali ekspor mineral mentah.
"Saya berharap, semoga saja PROJO tidak langsung menerima mentah-mentah perintah Pak Jokowi untuk memamerkan kepada masyarakat bahwa divestasi saham Freeport adalah berkat keberhasilan pemerintah Jokowi semata, karena nanti bisa ditertawakan oleh praktisi pertambangan," tutupnya.