Jakarta, Klikanggaran.com (11/9/2017) - Maraknya bisnis properti membuat industri mengalami kemajuan di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi, yang juga ditumbuhi bisnis properti dan industri. Hal ini merubah situasi sosial ekonomi masyarakat Bekasi berhijrah dari pola ekonomi yang awalnya sebagai petani padi menjadi makelar tanah, tukang ojek, pedagang kelontongan, dan bisnis lainnya. Demikian disampaikan oleh Aktivis Mahasiswa, Wahyudin pada Minggu (10/9/2017).
Menurutnya, banyak warga mengeluhkan harga jual hasil pertanian, sehingga para warga menjual lahan pertanian (sawah) mereka. Harga jual yang tidak menentu menjadi salah satu alasan, selain itu biaya perawatan yang mahal seperti pupuk, bibit, obat hama, dan lainnya.
"Kurangnya jaminan kesejahteraan para petani mengakibatkan petani menjual lahannya, padahal jika diintip, peran petani dalam rantai makanan sangat memberi dampak yang besar. Yaitu sebagai penghasil padi yang menjadi konsumsi dasar masyarakat Indonesia. Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan publik, kenapa para petani selalu diabaikan?" kata Wahyudin.
Wahyudin menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas Kabupaten Bekasi, lahan pertanian menyusut sekitar 1.500 hektar per tahun. Pada 2014 masih ada 52.000 hektar, sementara pada 2017 ini jumlahnya berkurang menjadi 48.000. Lahan-lahan pertanian ini beralih menjadi kawasan perumahan ataupun industri.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim, mengatakan, tengah berupaya untuk menghentikan laju peralihan lahan pertanian menjadi properti ataupun industri. Serta menyusun rancangan peraturan daerah atau raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
"Dalam raperda ini kita batasi lahan abadi yang tidak boleh dialih fungsi lahan pertanian itu 33 hektar, dipertahankan melalui regulasi ditentukan di 13 kecamatan paling banyak desa Perbayuran, Sukawangi, Sukatani. Para petani yang lahanya masuk dalam kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan akan diberikan kompensasi," terang Wahyudin.
Kemudian tambah Wahyudin, rencananya akan ada kompensasi untuk petani berupa bantuan lebih banyak, lantas dari segi pajak PBB mungkin ada pengurangan insentif untuk petani.Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memastikan raperda sudah melewati proses kajian akademik, pemetaan dan sedang dalam tahap pembahasan.
"Untuk meningkatkan semangat petani untuk tidak mengalih tangankan kepemilikan untuk lahan perumahan dan industri dengan menambahkan fasilitas selain intensif bisa berupa gaji UMR bekasi dengan ketentuan lahan pertaniannya dikelola dengan maksimal dan menghasilkan sesuai dengan lahan yang digarap," tutupnya.