Kondisi Keuangan PLN Pusat Buruk, Menjalar ke PLN Wilayah S2JB?

photo author
- Kamis, 28 September 2017 | 08:47 WIB
images_berita_Sept17_HERIPLN
images_berita_Sept17_HERIPLN

Jakarta, Klikanggaran.com (28/9/2017) - Semoga di Hari Listrik Nasional yang ke 72 tahun ini, PT PLN (persero) kondisi keuangannya membaik lagi, agar PT PLN tidak dikelola oleh swasta.

Selain itu, jika negeri ini sempat heboh perihal beredarnya surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarwati, tentang kondisi keuangan PT PLN yang sedang dalam kesulitan, Klikanggaran.com mencoba untuk menyoroti PT PLN pada tahun 2015.

Misalnya saja, dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com diketahui bahwa PT PLN melalui PLN wilayah S2JB tidak mendapatkan pemasukan atas pengenaan denda daya. Hal ini menyebabkan kerugian potensial yang semestinya dapat diterima sebesar Rp 75,371 juta.

Hal ini terjadi pada kontrak sewa pembangkit PLTD di daerah isolated Kabupaten Mukomuko yang tidak sesuai Good Procurement Practice. Sehingga PLN wilayah S2JB terikat klausul yang membatasi pengenaan denda daya menyebabkan kerugian potensial tersebut.

Mungkin saja ini menjadi salah satu faktor PT PLN sedang dalam kondisi yang sulit. Artinya, ada kelemahan pada kajian aspek strategis penyediaan tenaga listrik untuk daerah isolated dan menggunakannya sebagai dasar perencanaan dan pengadaan perikatan sewa pembangkit.

Coba saja, jika kontrak sewa pembangkit dengan PT SWE tersebut menerapkan prinsip keadilan dalam berkontrak, serta memperjelas pengenaan denda daya, bisa mendapat penerimaan dari denda tersebut.

Sayangnya, nasi sudah menjadi bubur. Atas kurang memadainya pengendalian intern dalam perlindungan hak terkait transaksi sewa pembangkit di Kabupaten Mukomuko menjadi dampak buruk bagi PLN.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X