Jakarta, Klikanggaran.com (29/9/2017) – Paskapenetapan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, oleh KPK, menyusul pembicaraan mengenai jumlah harta kekayaan yang dimilikinya.
Data terakhir yang disampaikan Rita pada 29 Juni 2015 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublish di situs acch. kpk.go.id, Rita melaporkan harta miliknya senilai lebih dari Rp 236 miliar.
Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar, terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kemudian harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar. Kendaraan yang dilaporkan di antaranya yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta, dan VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.
Rita juga memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar, dan tambang batubara seluas 2.649 hektar senilai Rp 200 miliar. Sedangkan harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia, dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar.
Tak hanya itu, Rita juga memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6,7 miliar dan 138.412 dollar Amerika Serikat. Maka total harta yang dilaporkan Rita adalah senilai Rp 236.750. 447. 979 dan 138. 412 dollar AS.
Terkait harta kekayaan miliknya yang menjadi perbincangan publik ini, Rita menuliskan beberapa hal melalui akun Facebook-nya, seperti yang diterima Klikanggaran.com pada Kamis (28/9/2017).
Berikut status Rita di akun Facebook bernama Rita Widyasari:
Saya juga banyak ditanya, kok bisa kekayaan saya di LHKPN meningkat tinggi 2010 sebesar 28M, 2015 sebesar 236M, beritahukan karena saat saya menjadi Bupati pertama, saya tidak tau cara menghitung harta.
Harta 2010 adalah harta sebelum saya jadi Bupati, saya ada melaporkan hasil drI tambang milik saya dan sawit yang milik saya, pada 2014 saya diminta klarifikasi LHKPN KPK di kantor gubernur, tak ada yang bertambah dalam harta saya, hanya tanah atas sawit dan tambang yang saya punya itu harus dihitung bukan hanya hasilnya produksinya dilaporkan.
Saya bingung juga jawab, lalu kata petugas LHKPN, anggap aja kalau ada yang beli lahan sawit dan lahan batubara kira-kira berapa. Ya saya jawab, rasanya pernah ada yang mau beli tambang saya 150M-200M dan kalau sawit gak ada yang pernah tawar. Anggap aja 25-50M kali harganya. Nah, cek saja karena itulah harta saya meningkat tajam berlipat-lipat, padahal ini perkiraan saja. Bisa dicek LHKPN, saya yang kedua dan juga sebenarnya tanah tambang kan bukan hak kami. Akan jadi milik Pemda jika sudah tidak produksi.
Tapi, kata LHKPN ini aset, jadi dikirakan harganya, dan kemudian dengan staf LHKPN yang saya ingat namanya Hasan, memasukkannya ke dalam laporan kekayaan perkiraan harga tersebut.
Saya buat status ini agar tidak terlalu menuduh, bahwa harta saya naik tajam karena jadi Bupati. Tak ada penambahan harta yang signifikan naik sejak saya jadi Bupati pertama hingga kini.
Apa pun itu, saya minta maaf dengan seluruh rakyat Kukar, makasih dukungannya, dan saya hormat dengan lembaga KPK. Saya akan koorperatif mengikuti tahapan proses KPK, khusus perempuan jangan takut masuk politik, wassalam.