Keuangaan PLN Disengat Surat Sri Mulyani, Membuka Tabir Menuju Kebangkrutan?

photo author
- Jumat, 29 September 2017 | 00:46 WIB
images_berita_Sept17_ABNN
images_berita_Sept17_ABNN

 

Jakarta, Klikanggaran.com (29/9/2017) - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia, Ignasius Jonan, dan Menteri BUMN, Rini Soemarno, soal adanya risiko gagal bayar utang PT PLN (Persero) karena keuangaan PLN dalam tahun 2016 dan Triwulan II terus mengalami penurunan  yang mengkhawatirkan.

Dengan surat Nomor S-781/MK.08/2017 yang diteken Sri Mulyani pada (19/9), PLN seperti disengat oleh surat Sri Mulyani tersebut. Dan, surat Sri Mulyani ini benar-benar membuka tabir bahwa memang PLN bisa menuju kebangkrutan lantaran mengalami kerugian secara bisnis. Tetapi kerugian PLN ini masih bisa diselamatkan, karena mendapat penerimaan anggaran dari subsidi listrik pemerintah.

Untuk lebih rinci, keuangaan PLN triwulan II atau hingga 30 Juni 2017 harus menanggung kerugian sebesar Rp 6,3 triliun. Akibatnya, perusahaan plat merah ini hanya sukses meraup pendapatan usaha sebesar Rp 122,5 triliun. Namun, beban usahanya mencapai Rp 128,9 triliun. Setelah pemerintah menyuntikkan subsidi listrik sebesar Rp 23,9 triliun, subsidi listrik inilah yang menyebabkan perseroan BUMN ini bisa mendulang laba usaha setelah subsidi hingga Rp 17,6 triliun.

Walaupun begitu, publik menilai, sepertinya kerugian keuangaan PLN ini disebabkan adanya pemborosan pada bahan bakar dan pelumas, yaitu sampai sebesar Rp 55,2 triliun. Juga penyusutan listrik hingga Rp 14,1 triliun, serta Pembelian Tenaga Listrik hingga Rp 34,5 triliun. Ketiga beban usaha PLN ini tentu harus dievaluasi dan diperbaiki agar PT. PLN tidak jadi bangkrut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X