Jakarta, Klikanggaran.com (2/10/2017) - Cepi Iskandar merupakan hakim tunggal praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Sebelumnya, Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo), Bastian P Simanjuntak, pada Klikanggaran.com mengatakan bahwa Hakim Cepi Iskandar lebih cocok disebut pengacara Setya Novanto daripada dikatakan sebagai seorang hakim.
Menurut Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari, Hakim Cepi Iskandar sudah 4 kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik kehakiman. Tetapi, hasil dari semua laporan dinyatakan, Hakim Cepi tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Kemudian untuk praperadilan yang diajukan Setya Novanto, laporan terhadap Hakim Cepi juga sudah masuk ke KY. Masih kata Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti dengan pengumpulan fakta dan bukti-bukti untuk dilakukan penyelidikan.
Dengan akan ditanganinya kasus Hakim Cepi oleh KY, akan bisa lolos lagikah Hakim tersebut dari proses penyelidikkan KY? Karena dalam 4 laporan saja, Hakim Cepi bisa lolos dari "jeratan" sanksi KY, dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dari pengalaman Hakim Cepi Iskandar yang sudah 4 kali dilaporkan ke KY dan selalu menang, apakah kemungkinan hari ini peluang untuk menang bagi Hakim Cepi bisa juga terbukti? Hal ini mungkin bisa dilihat dari anggaran penyidikan KY yang sangat minim.
Artinya, kalau KY mengumpulkan data dan bukti Hakim Cepi berdasarkan anggaran KY yang mereka miliki, maka peluangnya besar bagi Hakim Cepi untuk lolos dari penyelidikkan KY. Tetapi, Kalau KY dalam mengumpulkan bukti dan data dibantu banyak aktivis korupsi atau publik, maka peluang Hakim Cepi akan kecil untuk lolos dari dugaan melakukan pelanggaran kode etik.
Anggaran KY untuk menyelidiki Hakim Cepi memang sangat kecil dan minim. Sehingga peluang Hakim Cepi untuk lolos dari jeratan dugaan melakukan pelanggaran kode etik sangat besar. Minimnya anggaran KY ini bisa dilihat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2016 tentang Standar Keuangaan tahun 2017. Komisi Yudisial harus mengeluarkan anggaran untuk laporan investigasi pendalaman untuk satu kasus sebesar Rp2.341.000 per tahun, dan laporan pengamatan dan penggambaran prilaku hakim berkelanjutan untuk satu kasus sebesar Rp112.000.000 per tahun.
Jadi, total anggaran untuk menyelidiki seorang hakim, anggarannya sangat minim dan kecil, yaitu hanya sekitar Rp154.361.000. Lebih besar dan mahal anggaran KY untuk membiayai sewa kendaraan bagi anggota Komisi Yudisial, yaitu sebesar Rp1.059.600.000 untuk 5 orang. Berarti jatah sewa mobil untuk satu orang Komisi Yudisial adalah sebesar Rp211.920.000 per tahun.