Hebat! PSM Makassar Babat Bhayangkara FC, Kemnaker Babat Rp 54,6 M?

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2017 | 02:13 WIB
images_berita_Okt17_HERI-Babat
images_berita_Okt17_HERI-Babat

Jakarta, Klikanggaran.com (20/10 /2017) - Kali ini PSM Makassar sangat hebat, dan harus dikasih "jempol", karena telah berhasil membabat dan menjungkalkan  2 - 0 atas Bhayangkara FC dalam pekan ke-30 Liga 1 2017 pada Kamis (19/10/2017) di stadion Patriot, Bekasi, Jawa Barat.

Dengan sukses mencuri kemenangan, berarti PSM Makassar pelan-pelan merangsek masuk ke posisi ke 2 pada klasmem Liga 1, dan hanya terpaut satu poin dengan Bhayangkara FC.

Kehebatan dan semangat perjuangan anak-anak PSM Makassar ini patut menjadi tauladan anak-anak muda sekarang. Dan, jangan contoh "kehebatan" yang dilakukan oleh kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipimpin oleh Menteri Hanif Dhakiri.

Dimana pada tahun 2017, sesuai dokumen anggaran yang diterima oleh klikanggaran.com, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketangakerjaan (Ditjen Binapenta Kemnaker), punya anggaran sebesar Rp54.617.770.000 untuk sosialisasi pengelola penerimaan bukan pajak tahun 2017.

Anggaran sebesar Rp 54,6 miliar ini, ketika kilikanggaran.com minta tanggapan kepada Uchok Sky Khadafi, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), dirinya merasa kaget, dan mengatakan, "Patut dicuriga ulah Kemnaker yang dipimpin Hanif Dhakiri ini.”

Uchok Sky juga mengatakan,"Itu lebih baik ditanganin dulu sama KPK, atau sepervisi atas realisasi anggaran sebesar Rp 54,6 miliar sebelum BPK melakukan audit atas realisasi anggaran tersebut.”

Selanjutnya Uchok berpesan, akan lebih baik lagi kalau  KPK memanggil Menteri Hanif Dhakiri ke gedung KPK "kuningan", untuk menjelaskan alasan, kenapa anggaran sebesar Rp 54,6 miliar ini dipergunakan hanya untuk sosialisasi pengelolaan penerima negara bukan pajak pada tahun 2017?

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X