Biar Tak Sedih Diputus Cinta Sama Vanessa, Sebaiknya Didi Awasi Beasiswa Pendidikan yang "Dimakan" Para PNS

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2017 | 10:34 WIB
images_berita_Okt17_HERI-Cucu
images_berita_Okt17_HERI-Cucu

Jakarta, Klikanggaran.com (25/10/2017) - Pemain sinetron Nadin, Vannesa Angel (25), pada akhirnya harus memutuskan hubungan asmaranya dengan Anggota DPR, Muhammad Mahardhika Suprapto (36) alias Didi Maharika.

Padahal mereka sudah menjalin percintaan selama kurang lebih 3,5 tahun, dan tahun 2016 lalu Vanessa dan Didi mengaku sudah bertunangan. Mereka juga mengaku siap untuk melangkah lebih serius ke jenjang pernikahan.

Alasan Vanessa memutuskan Didi belum belum diketahui sebabnya, tapi yang jelas, Vanessa masih ragu melanjutkan kisah pertunangan bersama cucu Soekarno itu ke jenjang pernikahan.

Setelah cintanya diputus oleh Vanessa, sebaiknya anggota DPR, Mohammad Mahardhika Suprapto, jangan diam saja, atau terpaku pada kesedihan. Harus tetap semangat, punya sikap dan tindakan yang positif. Misalnya saja, mengalihkan perhatian pada anggaran beasiswa yang dimakan oleh PNS. Anggaran bantuan beasiswa di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan atau LPMP Jawa Timur sebesar Rp 355 juta itu dipakai untuk sekolah S2 dan S3 para PNS.

Penggunaan bantuan beasiswa untuk PNS sebesar Rp 355 juta ini benar-benar sangat bertentangan dengan Permendiknas Nomor 48 tahun 2009 tentang pedoman pemberian izin belajar bagi PNS di lingkungan Depdiknas. Yaitu biaya harus ditanggung oleh yang bersangkutan, dan harus ada keputusan izin belajar dari pejabat yang berwenang.

Selain itu, memberi beasiswa kepada PNS Depdiknas juga melanggar, karena tidak sesuai dengan PMK nomor.168/PMK.05/2015 tentang Mekanis pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian/negara yaitu pemberian beasiswa harus disertai dengan petunjuk teknis dan diberikan bukan kepada PNS. Paham ga, Pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy?

Kalau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, paham, segera kembalikan uang beasiswa yang sudah dimakan PNS tersebut, karena sudah melanggar dua peraturan pemerintah. Barangkali, ini bisa menjadi sebuah tindak pidana korupsi dalam bentuk menyalahgunakan kewenangan, lho...?

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Rekomendasi

Terkini

X